Kajati Banten Punya Riwayat Selamatkan Aset Rp10 Triliun, Situ Ranca Gede Tinggal Menunggu Waktu

SERANG – Kepala Kejati (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengaku terus semangat untuk mengungkap kasus alih fungsi Situ Ranca Gede yang terletak di Kabupaten Serang. Aset Pemprov Banten itu diketahui kini menjadi kawasan industri.

Kepada Fakta Banten Didik menegaskan, dirinya punya riwayat panjang dalam melawan kasus-kasus hal serupa. Saat menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur misalnya.

Saat itu dia banyak berhadapan dengan para mafia aset. Hasilnya, banyak aset yang diselamatkan. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp10 triliun.

“Ada atau tidak ada demo kami terus semangat mengungkap kasus ini. Kasus ini justru pengungkapan kami sendiri,” ujar Didik saat dikonfirmasi usai para mahasiswa mempertanyakan kasus Situ Ranca Gede, pada Senin, (29/4/2024) lalu.

Jejak Didik dalam menyelamatkan aset dibuktikan dengan buku yang dibuatnya saat tahun 2019 lalu. Kala itu dirinya menulis buku yang berisikan catatan-catatan selama melawan mafia aset di Jawa Timur.

Buku dengan judul Jaksa Vs Mafia Aset ini kata dia bukan tanpa alasan. Sebab, saat itu Rekor penyelamatan aset negara terbesar sepanjang sejarah Kejaksaan dilakukan Jaksa Kejati Jawa Timur.

Di antaranya penyelamatan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) yang lebih dari Rp5 triliun. Belum lagi kata dia, Gelora Pancasila, Jalan Kenari, Jalan Upa Jiwa dan lain-lainnya.

Bukunya itu bahkan mendapat apresiasi langsung dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 Mahfud MD.

Dalam buku itu Mahfud menyebut Didik bekerja profesional, jujur dan penuh dedikasi. Didik dipandang tegas melawan korupsi dan berani pasang badan untuk menghadapi mafia aset negara.

Sebelumnya Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten, Himawan pernah mengatakan, Kejati Banten mengaku tak akan berhenti untuk terus menggali perkara Situ Ranca Gede.

“Kita tidak berhenti, terus mengusut perkara ini. Perkara ini punya tingkat kerumitan yang berbeda dari kasus lain,” katanya. (*/Faqih)

AsetAset negaraKajati BantenKejati Bantensitu ranca gede
Comments (0)
Add Comment