Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Besok, KPU Banten Tak Batasi Jumlah APK

 

CILEGON – Sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada Pemilu 2024 telah digelar di salah satu Hotel yang ada di Kota Cilegon, pada Senin, (27/11/2023).

Dalam kegiatan ini, turut hadir, Forkopimda Provinsi Banten, Bawaslu Banten, Polda Banten, Korem 064 dan Korem 052, calon DPD RI Provinsi Banten, dan delegasi partai politik peserta Pemilu se-Provinsi Banten.

Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan meminta agar 75 hari masa kampanye Pemilu 2024 dapat dioptimalkan untuk pendidikan pemilih.

“Kami semua berharap, partai peserta Pemilu mempunyai aksesibilitas yang sama, peluang yang sama dan KPU memfasilitasi masa kampanye ini dengan penuh harapan bahwa pelaksanaan pemilu yang berkualitas bisa dicapai,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Anggota KPU Banten, Aas Satibi meminta kepada seluruh peserta Pemilu untuk mematuhi rambu-rambu pemasangan APK yang sudah ditetapkan dalam Keputusan KPU Banten Nomor 117 Tahun 2023.

Ia juga berharap agar keputusan tersebut dapat dibaca dan dicermati oleh seluruh peserta Pemilu, baik partai politik maupun calon anggota legistlatif serta para relawan.

“Di sana termuat apa yang dilarang dan apa yang dibolehkan pemasangan APK,” kata Aas.

Menurutnya, titik lokasi pemasangan APK ini sudah berkoordinasi dengan seluruh pemerintah daerah (Pemda), baik kota dan kabupaten. Adapun untuk jumlah APK lanjutnya, tidak dibatasi sama sekali

Sebab yang terpenting kata Aas, peserta Pemilu dapat mentaati peraturan yang sudah ditentukan. (*/Faqih)

 

KPU Bantenmasa kampanyePemilu 2024
Comments (0)
Add Comment