SERANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten memperkuat kemitraan dengan Pemerintah Kabupaten Serang dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis budaya lokal.
Kehadiran Kanwil Kemenkum Banten menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Pelantikan Pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Serang Periode 2025–2030, yang dirangkai dengan penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk 12 motif batik khas Serang, Launching UMKM Masuk Retail, serta Pameran Produk Unggulan Kabupaten Serang, Jumat (17/10/2025) di Lapangan Tenis Indoor Sekretariat Daerah Kabupaten Serang.
Ketua Dekranasda Provinsi Banten, Tinawati Andra Soni, menegaskan bahwa Dekranasda berperan penting sebagai penggerak pelestarian budaya sekaligus penguat ekonomi masyarakat.
“Dekranasda bukan sekadar wadah organisasi, tetapi ruang kolaborasi untuk membina dan memberdayakan para perajin dan pelaku UMKM. Kabupaten Serang memiliki kekayaan budaya yang luar biasa, mulai dari anyaman, batik khas, hingga kuliner tradisional,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Dekranasda Provinsi siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Serang untuk meningkatkan kualitas produk, memberikan pelatihan SDM, memperluas promosi, serta mempercepat digitalisasi UMKM.
“Kita semua bergerak bersama untuk mendorong ekonomi kreatif dan memberdayakan masyarakat, terutama perempuan perajin dan pelaku usaha kecil,” tambahnya.
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, mengajak seluruh masyarakat mencintai dan menggunakan produk lokal sebagai bentuk dukungan terhadap perekonomian daerah.
“Tantangan kita saat ini adalah kurangnya kebanggaan terhadap produk sendiri. Padahal dengan menggunakan produk lokal, kita turut memperkuat dan meningkatkan potensi para perajin,” ucapnya.
Ia berharap Dekranasda Kabupaten Serang dapat menjadi penggerak dalam memperjuangkan kepentingan UMKM, pengrajin, dan pelaku seni budaya agar potensi ekonomi lokal semakin berkembang.
Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Serang dalam memberikan perlindungan terhadap karya masyarakat melalui pendaftaran kekayaan intelektual.
“Penyerahan sertifikat hak cipta ini bukan sekadar pengakuan hukum, tetapi juga langkah konkret dalam menjaga warisan budaya dan meningkatkan nilai ekonomi produk daerah,” jelas Pagar.
Selain penyerahan sertifikat hak cipta, Pagar juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Serang sebagai bagian dari penguatan layanan hukum untuk masyarakat.
“Kami berharap dukungan dari Ibu Bupati, Bapak Wakil Bupati, serta para kepala desa dan lurah agar Posbakum dapat hadir di seluruh wilayah. Bila terealisasi, kami akan mengupayakan peresmiannya secara langsung oleh Menteri Hukum bersama Gubernur Banten,” ungkapnya.
Ia menutup sambutannya dengan menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual, memperluas akses terhadap layanan hukum, serta meningkatkan literasi hukum masyarakat.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Serang, Dekranasda, dan Kanwil Kemenkum Banten untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif yang tangguh dan masyarakat yang semakin sadar hukum di Provinsi Banten.***