Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan di Banten Tembus 165.975

SERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten mencatat, pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di Banten mencalai 165.975 kasus. Angka tersebut tersebar di delapan kabupaten/kota se-Banten.

Kepala Satpol PP Provinsi Banten, Agus Supriyadi menjelaskan, data kasus pelanggaran itu didapat dari akumulasi seluruh Satpol PP kabupaten/kota se-Banten. Termasuk pelanggaran Prokes yang ditangani Satpol PP Provinsi Banten.

Adapun jenis pelanggaran Prokes yang kerap terjadi adalah banyaknya warga yang tak menggunakan masker. Padahal masyarakat terus diimbau menerapkan prokes 3M (menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, serta menjaga jarak).

Meski penindakan terhadap pelanggar Prokes terus terjadi, tetapi pihaknya menyebut akan tetap melakukan razia.

“Lokasinya di seluruh wilayah kabupaten/kota di Banten,” ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/1/2021).

Jumlah pelanggaran yang ditemukan Satpol PP Provinsi Banten sebanyak 4.491 kasus.

Dari delapan kabupaten/kota yang ada di Banten, pelanggaran Prokes paling banyak terjadi di Kota Tangerang yakni dengan 66.533 kasus. Kemudian, Kabupaten Tangerang 64.398 kasus, Kabupaten Lebak 10.623 kasus, dan Kota Serang 5.509 kasus. Kemudian, Kota Cilegon 5.294 kasus, Kota Tangerang Selatan 5.251 kasus, Kabupaten Pandeglang 2.656 kasus, dan Kabupaten Serang 1.220 kasus.

Meski pelanggaran yang terjadi mencapai ratusan ribu, tetapi belum ada sanksi denda yang diterapkan Satpol PP Provinsi Banten.

“Kalau kami lebih ke teguran, baik lisan maupun tertulis hingga sanksi kerja sosial,” katanya. (*/Faqih)

Comments (0)
Add Comment