Kejari Serang Hentikan Kasus Muhyani

SERANG – Kasus Muhyani (58), warga Kota Serang yang ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh pencuri kambing kini dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dikeluarkan Kejari Serang usai dilakukan gelar perkara di Kejati Banten, Kota Serang, pada Jumat, (15/15/2023).

Gelar perkara dipimpin Kepala Kejati Banten Didik Farkhan dan Aspidum Jefri Penanging Meakapedua. Hadir juga Kajari Serang Yusfidly, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Serang.

“Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan,” Kepala Kejati Banten Didik Farkhan dalam keteranganya.

“Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (oodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP,” sambung Didik.

Didik menerangkan, bahwa tidak dipidana barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.

“Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain,” jelasnya.

Lebih lanjut Kajati Banten ini mengatakan,  menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

“Jadi pada hari ini Kajari Serang telah mengeluarkan SKPP karena berdasarkan kesimpulan  pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar telah dilakukan oleh Terdakwa Muhyani, jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan,” tegas Didik. (*/Faqih)

Kejari serangKejati BantenMaling kambingMuhyani
Comments (0)
Add Comment