SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten membangun kerjasama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kerjasama itu dilakukan untuk memberikan jaminan sosial bagi pekerja di wilayah Provinsi Banten.
Kerjasama tersebut dilakukan dengan melaksanakan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten dengan Kejati Banten, tentang optimalisasi penyelenggaraan program, pada Jumat 10 Juni 2022.
Tak hanya itu, kerjasama ini juga menyangkut kaitan penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), perihal Jaminan Sosial Ketenagakerjaan se- wilayah Provinsi Banten.
Dan diikuti dengan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejari Cilegon, Kejari Lebak, Kejari Pandeglang dan Kejari Serang.
Poin-poin kerjasamanya antara kedua instansi itu yakni memastikan dan menjamin perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk non ASN, honorer, pekerja rentan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selanjutnya yaitu mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kemudian melakukan penegakan kepatuhan, dan penegakan hukum terhadap badan usaha, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Serta menginisiasi pembentukan tim kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengaku, pihaknya akan melakukan optimalisasi terlaksananya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kami berkomitmen dan berupaya untuk mendorong seluruh Non ASN, honorer dan pekerja rentan baik didalam maupun diluar lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten untuk menjadi peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, karena manfaat programnya yang sangat baik” ujarnya saat melakukan monitoring dan evaluasi, penguatan, penanganan masalah Hukum Bidang Datun se-wilayah Banten di Tangerang, Jumat 10 Juni 2022.
Ia menambahkan dalam upaya penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD, dan Pemda, Kejati Banten telah menerima sebanyak 571 surat kuasa khusus (SKK) di seluruh Kejari se-wilayah Banten, dengan nominal piutang sebesar Rp62,2 miliar ditahun 2021.
“Dari jumlah itu kami telah berhasil memulihkan 446 SKK dengan nominal iuran sebanyak Rp27,4 miliar. Sementara di tahun 2022, dari 540 SKK diterima dengan nominal piutang sebesar Rp37,5 miliar, telah berhasil dipulihkan sebanyak 135 SKK dengan nominal sebesar Rp9,2 miliar,” terangnya.
Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Yasaruddin menambahkan, penandatangan kerjasama itu merupakan bentuk kepatuhan atas perintah Presiden RI, dalam mewujudkan universal coverage penyelenggaraan program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) khususnya diwilayah Provinsi Banten. (*/Faqih)