Kejati Banten Bantah Pemanggilan Suami Airin dan Ketua DPRD Sebagai Gerakan Politis

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bantah pemanggilan suami Airin, Tubagus Chaeri Wardhana dan Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim sebagai gerakan politis.

Hal tersebut diungkapkan oleh Aditya Rakatama, Plh Asintel Kejati Banten. Menurutnya pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati Banten sudah sesuai, karena sebelumnya saksi Fahmi Hakim menjadi peserta pemilihan legislatif pada Pemilu 2024.

“Insja nomor 26 tahun 2023 tentang optimalisasi kejaksaan Republik Indonesia tentang optimalisasi jaksa republik Indonesia dalam mendukung dan mensukseskan pemilu serentak tahun 2024 bahwa untuk menunda dulu pemanggilan dari para pihak, yang berkaitan dengan pelaksanaan administratif, pada saat itu Fahmi Hakim masih peserta pemilihan legislatif, jadi kita belum bisa melaksanakan pemanggilan,” ucap Aditya kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).

Aditya menjelaskan, saat ini para saksi yang dipanggil untuk diperiksa juga bukan sebagai peserta pada Pemilihan Pilkada serentak tahun 2024.

“Kita melakukan pemanggilan Ketua DPRD Fahmi Hakim, dan Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) yang bersangkutan juga bukan sebagai peserta calon gubernur atau calon bupati dan walikota Pilkada,” ucapnya.

Terakhir Aditya menegaskan pemeriksaan terhadap saksi bukan hal politis dan murni penegakkan hukum.

“Kalau isunya kejaksaan ini menggiring memanfaatkan politik ini juga tidak ada, kami sampaikan kami tidak berpengaruh pada politik, penegakkan kami adalah murni penegakkan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi telah memanggil sejumlah nama yang akan diperiksa sebagai saksi dalam rangka mengungkap kasus tersebut.

Sejumlah saksi yang sudah diberikan panggilan yakni sebagai berikut; yaitu Tubagus Chaeri Wardhana (TCW), Fahmi Hakim (FH), Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos. (*/Fachrul)

Comments (0)
Add Comment