SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah berhasil menagih sebanyak Rp33,5 miliar piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan selama tahun 2023.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Kunto Wibowo menyebut, total Surat Kuasa Khusus (SKK) non litigasi nilainya mencapai Rp60 miliar.
Namun dari nilai tersebut, ada sebanyak Rp33,5 miliar atau 55 persen yang sudah terpulihkan oleh Kejati Banten.
“45 persennya saat ini sedang dalam proses mencicil,” kata Kunto usai penyerahan penghargaan kepada Kejati Banten atas pemulihan piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan tahun 2023, di Kota Serang, Kamis, (28/12/2023).
Dengan berhasilnya Kejati Banten menagih piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka kata Kunto, perlindungan tenaga kerja akan kembali berlanjut. (*/Faqih)