Kejati Banten Cek Laptop dan Server Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer

 

SERANG – Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Banten sedang melakukan proses pemeriksaan uji petik laptop dan server komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) milik 19 sekolah di Banten, Kamis (10/3/2022) kemarin.

Uji petik ini bagian dari langkah penyidikan dugaan korupsi pengadaan 1.800 unit komputer UNBK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten tahun anggaran 2018.

“Pemeriksaan Uji Petik dilakukan oleh Tim Ahli dari Universitas di Jakarta. Uji Petik Laptop dan server berasal dari 19 SMAN dan SMKN,” kata Kasi Penerangan hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan dalam keterangannya.

Ke-19 sekolah itu meliputi, SMKN 5 Kabupaten Tangerang, SMAN 4 Pandeglang, SMAN 2 Pandeglang, SMKN 2 Tangerang Selatan, SMAN 4 Kabupaten Tangerang, SMKN 1 Rangkasbitung, SMKN Pertanian Kota Serang, SMAN 1 Maja, SMAN 1 Cibadak.

Kemudian SMAN 1 Cileles, SMAN 1 Cipanas, SMAN 2 Leuwidamar, SMAN 1 Curugbitung, SMAN 1 Warung Gunung, SMKN 1 Cikeusal, SMKN 5 Pandeglang, SMKN 7 Kota Serang, SMAN 1 Pabuaran, SMKN 6 Kota Serang.

“Masing-masing SMAN dan SMKN membawa 4 Unit Laptop dan 2 Server,” kata Ivan.

Diketahui sebelumnya, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK ini Kejati Banten telah menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka itu yakni Ardius Prihatono mantan Sekretaris Dindikbud Banten, Engkos Kosasih, mantan Kepala Dindikbub Banten dan Ucu Supriatna selaku Komisaris PT CAM sebagai vendor atau yang mengatur proyek pengadaan komputer UNBK SMA/SMK tahun 2018, dengan senilai Rp 25 miliar. (*/Faqih)

Comments (0)
Add Comment