SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menerima beberapa laporan mengenai adanya dugaan jaksa nakal di lingkungan Kejati Banten.
Kejati Banten melalui Asisten Pengawasan Lanna Hany Wanike Pasaribu telah menerima 9 laporan pengawasan internal terkait dugaan praktik jaksa nakal.
Kendati demikian, dari beberapa laporan yang masuk tidak semua memiliki bukti dukung yang kuat untuk menindak praktik jaksa nakal di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten.
Dari laporan yang masuk ke Pengawasan Kejati Banten, Lana menyebut hanya 3 yang dapat ditindaklanjuti sebagai inseksi kasus.
“Tiga kasus itu melibatkan jaksa yang sudah tidak bertugas di Kejati Banten, bukan lagi menjadi bagian keluarga Kejati Banten,” kata Lanna di kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis, 30 Desember 2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Reda Manthovani mengatakan, pihaknya sangat terbuka dengan laporan masyarakat terkait praktik jaksa nakal. Bahkan dia mengaku tidak segan-segan untuk menindaklanjutinya.
“Tentu ada tahapan-tahapan, pertama-tama kita klarifikasi pelapor, terlapor dan saksi. Supaya tidak menimbulkan kegaduhan kita geser dulu, kita copot dulu dari jabatan setelah itu pemeriksaan (etik),” tegas Reda.
Pencopotan dari jabatan untuk jaksa nakal kata Reda merupakan bagian dari hukuman yang harus diterima bagi oknum jaksa.
Kemudian, mengenai informasi yang beredar terkait fakta persidangan kasus kredit fiktif BJB, dalam pledoi salah satu terdakwa menyebut adanya praktik jaksa nakal, Kajati mengaku telah menjalankan pengawasan internal.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 2020 saat proses penyelidikan kasus kredit fiktif pada BJB Cabang Tangerang.
Meski begitu, Kejati Banten tetap melakukan pemeriksaan untuk mengkonfirmasi kebenaran hal tersebut. Hingga saat ini proses sedang berjalan.
“Kami klarifikasi, yang bersangkutan sudah lama tidak bertugas di sini,” ucapnya. (*/Faqih)