SERANG – Koordinator pada Kejati Banten, Muhammad Yusuf Putra menyebut, kerugian hasil korupsi pajak di Samsat Kelapa Dua, Tangerang bertambah dari nilai sebelumnya.
Kerugian itu muncul setelah penyidik menemukan keterangan-keterangan baru atas rangakai pemeriksaan yang telah ditempuh.
“Ada temuan penyidik bersama auditor, ada beberapa Nopol juga yang dengan modus dan kasus posisi serupa. Sekitar 20-30 persen (bertambah) dari kerugian awal,” ungkap Yusuf kepada wartawan, di Kejati Banten, Kota Serang, pada Senin, 6 Juni 2022 kemarin.
Sejauh ini total uang yang telah disita Kejati Banten dari hasil penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Tangerang yaitu sebanyak Rp5,9 miliar.
“Rp5,9 miliar yang sudah kita lakukan penyitaan, dari keempat tersangka yang menitipkan tanpa dasar,” terangnya.
Ia mengatakan, jika pemeriksaan akan terus berlanjut, sepanjang diperlukan untuk kemudahan proses penyidikan.
“Besok (hari ini) kita akan lakukan lagi rangkaian pemeriksaan,” katanya.
Namun belum ada potensi penambahan tersangka atas kasus penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Tangerang tersebut.
“Penambahan kerugian yes, penambahan tersangka belum,” sebutnya.
Seperti diketahui, kasus penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang, telah menyeret empat tersangka. Keempat tersangka itu di antaranya berinisial Z, AP, MBI dan B.
Tersangka Z merupakan seorang Kasi Penagihan dan Penyetoran pada Samsat Kelapa Dua.
Sedangkan tersangka AP, merupakan PNS dengan Jabatan Staf yang bertugas di bagian Penetapan pada Samsat Kelapa
Dua, Tangerang.
Adapun Tersangka MBI, adalah seorang Tenaga Honorer bagian Kasir atau tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Samsat Kelapa Dua.
Sementara tersangka B, merupakan pihak swasta atau mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat. (*/Faqih)