Kejati Banten Sita Aset Milik Tersangka Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua 

 

TANGERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menyita sejumlah aset milik tersangka kasus penggelapan uang pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Tangerang, pada Kamis, 28 Juli 2022.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan ijin Penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Tangerang.

Berdasarkan penyitaan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor:40/ Pen.Pid.Ijin.Sita/2022/PN.Tng Tanggal 20 Juli 2022 itu atas nama tersangka Z.

Aset milik Z yang disita itu di antaranya berupa satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 65 M2 terletak di Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang kota Tangerang.

Selanjutnya satu set asli sertifikat hak milik Nomor: HM.01530/Tanah Tinggi atas nama Z, kemudian satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 79 M2 terletak di Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang Kota Tangerang Provinsi Banten, dan satu set asli sertifikat hak milik Nomor: HM.01531/Tanah Tinggi atas nama Z.

Kemudian berdasarkan penetapan Nomor:39/Pen.Pid.Ijin.Sita/2022/PN.Tng Tanggal 20 Juli 2022, Kejati juga menyita aset atas nama tersangka AP.

Aset milik AP yang disita itu 1 berupa satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 85 M2 terletak di Lekong Wetan, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.

Selanjutnya satu set asli sertifikat hak milik Nomor: HM.02803/Lekong Wetan atas nama AP.

Tak hanya tersangka Z dan AP. Kejati juga menyita aset milik tersangka B, berdasarkan penetapan Nomor:36/ Pen.Pid.Ijin.Sita/2022/PN.Tng Tanggal 20 Juli 2022.

Aset milik B yang disita itu berupa satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 60 M2 terletak di Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan.

“Satu set Asli Sertifikat Hak Milik Nomor : HM.02358/Pondok Jagung Timur atas nama B,” imbuh Ivan.

Diketahui sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan 4 tersangka atas dugaan penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Tangerang. Keempat tersangka itu di antaranya berinisial Z, AP, MBI dan B. (*/Faqih)

Comments (0)
Add Comment