Kejati Banten Sita Rumah dan Tanah Kaitan Kasus Gadai Fiktif

 

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melakukan penyitaan satu bidang tanah dan rumah kaitan kasus penggadaian fiktif, pada Senin, 11 Juli 2022 kemarin.

Tanah dan rumah tersebut bertempat di Griya Gemilang Sakti Blok E 2 No 14 Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten sesuai dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No 02764 atas nama tersangka Wardiana.

“Bahwa kegiatan penyitaan ini untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Unit Pelayanan Syariah (UPS) PT Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT Pegadaian Kepandean Tahun 2021,” Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan.

Dikatakan Ivan, penyitaan dilakukan guna memastikan pemulihan kerugian Negara sesuai tujuan Undang-Undang Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kegiatan penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-479/M.6/Fd.1/05/2022 tanggal 18 Mei 2022 dan Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Srg tanggal 06 Juli 2022,” sebutnya. (*/Faqih)

 

 

Comments (0)
Add Comment