SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan satu tersangka dengan inisial ES, atas kasus dugaan penyunatan atau pemotongan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) pada APBD Provinsi Banten tahun 2020 .
ES yang merupakan pihak swasta, diketahui berperan sebagai orang yang memotong dana hibah setelah bantuan hibah cair melalui rekening Ponpes penerima. Selanjutnya ES ditetapkan tersangka setelah penyididik Kejati Banten memiliki dua alat bukti.
“Perannya memotong, kami tidak akan menyebutkan jabatan yang bersangkutan, tapi memang mengakui dengan alat bukti yang cukup memotong,” ujar Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana saat ditemui di Kejati Banten, Kota Serang, Jumat (16/4/2021).
Menurut Asep, jumlah pemotongan itu beraragam. Mulai dari Rp15 juta hingga Rp20 juta per-Ponpes. Sementara bantuan hibah untuk masing-masing Ponpes tahun anggaran 2020 senilai Rp30 juta.
“Bahkan ada Pondok Pesantren yang kemudian mengaku itu mendapatkan dana yang di luar seharusnya Ia dapat,” katanya.
Kejati Banten juga mengungkap dua modus yang dilakukan tersangka dalam melancarkan aksinya.
“Pertama ada dugaan pesantren fiktif, seolah dapat bantuan dan pesantren tak pernah ada. Yang kedua modusnya, penyaluran lewat rekening tapi begitu sudah sampai cair masuk ke rekening pondok tapi diminta kembali, dipotong,” terangnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mengaku telah melaporkan dugaan pemotongan dana hibah pondok pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2020 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Untuk diketahui, pada anggaran tahun 2020, Pemprov Banten telah mengalokasikan dana bantuan untuk 3.926 Ponpes di Banten, dengan senilai Rp117,78 miliar, dan setiap Ponpes mendapat sekitar Rp30 juta. (*/Faqih)