Kejati Perkuat dan Restrukturisasi Bank Banten

 

SERANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak bersama PJ Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni melakukan konferensi pers terkait penguatan dan restrukturisasi Bank Banten di Aula Kejaksaan Tinggi Banten, Senin, (10/10/2022).

Kejati Banten mendapatkan permohonan dari Bank Banten untuk melakukan tindakan hukum lain sebagai mediastor, fasilitator dan konsilator dalam rangka penyelesaian tunggakan klaim asuransi sebesar Rp58 miliar  pada tanggal 16 September 2022.

Tanggal 7 Oktober 2022 pihak asuransi membayar tunggakan klaim asuransi yang disepakati sebesar Rp9,5 miliar dan sisa yang belum dibayarkan sebesar Rp48 miliar.

Kejati Banten memfasilitasi antara Jaksa Pengacara Negara dengan pihak asuransi yang dimungkinkan dalam waktu dekat akan ada pembayaran kembali dari pihak Asuransi kepada Bank Banten.

Kepala Kejati Banten Leonard menambahkan, Kejati Banten juga mendapatkan SKK untuk penyelesaian kredit macet dari debitur kredit komersil dengan total seluruhnya Rp199,5 miliar sebanyak 43 SKK.

“2 minggu ini Tim Jaksa Pengacara Negara telah mengundang para debitur kredit komersil (kredit investasi dan kredit modal kerja) dan telah diperoleh kesepakatan bahwa para debitur akan melakukan pembayaran paling lambat Akhir Oktober 2022,” ujarnya.

“Para debitur yang tidak membayar sepakat untuk menyerahkan aset yang telah menjadi jaminan hak tanggungan untuk dilakukan lelang oleh Bank Banten apabila tidak berhasil dibayar, Jumlah jaminan yang menjadi Hak Tanggungan kepada bank Banten adalah sebanyak 65 SHM dengan total nilai Hak Tanggungan diperkirakan sebesar Rp60 miliar,” tegasnya.

Leo menambahkan dalam waktu dekat, pihak Bank Banten juga akan menyerahkan sekitar
61 SKK penyelesaian kredit macet di beberapa kantor cabang Bank Banten di seluruh wilayah Provinsi Banten dengan total kredit macet sebesar Rp21 miliar guna ditindaklanjuti oleh Bidang Datun Kejati Banten.

Pemisahan Bank Banten dari Banten Global Development (BGD), dalam waktu dekat Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Banten akan segera menerbitkan Pendapat hukum terkait pemisahan Bank Banten guna mendukung restrukturisasi Bank Banten, dengan terlebih dahulu akan dilakukan rapat/ekspose dengan pihak Bank Banten, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kejaksaan Tinggi Banten mengharapkan dukungan masyarakat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten dan Kota Se-Banten untuk bersama-sama mendukung dan memperkuat Bank Banten menjadi tulang punggung perekonomian Banten maupun nasional serta menjadi bank kebanggaan untuk masyarakat Banten dan diharapkan Ini menjadi keyakinan dan optimisme kita menjadikan Bank Banten yang sehat.” tutup Leonard. (*/Fachrul)

Comments (0)
Add Comment