SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten mengaku siap memberikan bantuan berupa pendampingan atau penerangan hukum untuk seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten.
Demikian disampaikan Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana kepada wartawan usai melakukan sosialisasi penerangan hukum Kejati Banten bagi pimpinan dan anggota DPRD Banten tentang diskresi bagi pejabat Pemerintah Daerah di gedung GSG DPRD Banten, Curug Kota Serang, Selasa (20/4/2021).
“Berdiskusi terkait dengan praktik-praktik penyelenggaraan pemerintahan terutama di daerah, jadi ini merupakan bentuk kolaborasi kami dengan DPRD Provinsi Banten yang menurut hemat kami merupakan mitra strategis kami dalam rangka proses penegakkan hukum di Banten ini,” ujar Asep.
Pihaknya mengapresiasi langkah DPRD dalam menginisasi kegiatan tersebut. Pasalnya, penerangan hukum dianggap penting dalam mempersiapkan para DPRD untuk menjalankan tugas-tugasnya.
“Selama ini menurut hemat kami bagus, tentu kita saling mengisi saling melengkapi diantara kita, karena tidak ada manusia yang sempurna, sebab itu kerjasama ini harus terus ditingkatkan lagi, kordinasi lebih lanjut lagi. Sehingga hasilnya lebih baik lagi dan lebih baik lagi,” terangnya.
“Kami kapanpun dan di manapun siap membantu teman-teman di DPRD dalam melakukan pendampingan. Misalnya ada gugatan pihak ketiga terkait dengan penyelenggaraan fungsi-fungsi kedewanan, baik di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan. Dan masih banyak lagi termasuk kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum,” sambungnya.
Ketua DPRD Banten, Andra Soni menuturkan, sosialiasi penerangan hukum itu merupakan wujud kemitraan DPRD Banten dengan Kejati Banten dalam membangun proses penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersih dari praktik-praktik penyimpangan.
“Tadi luar biasa penyegaran-penyegaran hukum yang disampaikan oleh Kejati bisa menjadi pencerahan bagi kami di DPRD. Tentu dengan disampaikan itu merupakan panduan kami dalam melaksanakan kegiatan agar tidak menyalahi aturan dan juga tidak ragu-ragu dalam melaksanakan fungsi selama berpanduan kepada hukum yang berlaku dan tidak ada niatan buruk dibalik sebuah kegiatan,” jelasnya. (*/Faqih)