SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten resmi menahan eks atau mantan Kepala Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Tangerang yang berinisial KA. Ia dijadikan sebagai tersangka atas kasus kredit fiktif senilai Rp8,7 miliar.
Diketahui, KA terbukti menerima uang dari rekannya yang juga tersangka DAW, selaku Direktur PT. DAS yang sebelumnya sudah ditahan Kejati Banten, senilai Rp1.060.000.000.
Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana menceritakan bagaimana awal mula kasus tersebut terjadi. Menurut Asep itu bermula pada tahun 2015.
Saat itu, tersangka DAW mengajukan kredit ke BJB Cabang Tangerang dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Pemda Sumedang.
Selanjutnya, pengajuan kredit dilakukan sebanyak dua kali dengan dua perusahaan yang berbeda. Pertama melalui PT. DAS senilai Rp4,2 miliar. Kedua, menggunakan perusahaan PT. CR atas nama istri tersangka DAW senilai Rp4,2 miliar.
“Kami menemukan adanya dugaan tindakan korupsi dalam penyelenggaraan kredit fiktif tersebut yang acuan kami sementara ini sekitar Rp8,7 miliar dari 2 pengajuan kredit yang diduga kuat oleh 2 perusahaan berdeda,” ujar Asep kepada wartawan, di Kejati Banten, Kota Serang, Selasa (5/1/2021).
“Kali ini, kami berhasil mengamankan uang sejumlah Rp1.060.000.000 yang berasal dari sebagian dana atau kerugian negara hasil korupsi tersebut,” sambungnya.
Kajati Banten ini mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan buah kinerja bersama antar seluruh komponen dari Kejati Banten, baik bagian Intelejen maupun Pidsus.
“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk berupaya mengembalikan kerugian negara,” katanya. (*/Faqih)