SERANG – Serikat pekerja buruh di Banten kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Banten, Curug, Kota Serang, Selasa (30/11/2021).
Dalam aksinya mereka menuntut agar upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2022 naik sebesar 10 persen. Selain itu mereka tak mau kenaikan UMK didasari PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Jadi tidak menjadikan PP 36 menjadi sebuah acuan satu satunya dalam menentukan UMK 2022,” kata Ketua DPD SPN Banten, Intan Indria Dewi kepada wartawan.
“Kedua kita menuntut agar UMK 2022 itu naik 10 persen dan ketiga kita menuntut agar upah minimum sektoral (UMSK) tetap diberlakukan,” sambungnya.
Pihaknya kembali menegaskan, bahwa UMK 2022 mesti naik 10 hingga 13,5 persen.
“Kita menuntut UMK 2022 itu 10-13,5 persen,” tegasnya.
Menurutnya, jika Gubernur Banten, Wahidin Halim tetap menetapkan UMK 2022 sesuai PP 36, pihaknya akan melakukan tuntutan dua hal.
“Pertama secara konstitusi yaitu kita akan PTUN atau me-PTUN kan gubernur jika tidak sesuai, dan yang kedua kita akan kembali turun ke jalan untuk melakukan mogok,” pungkasnya. (*/Faqih)