Kena Pungli Program Pemutihan Pajak Pemprov Banten? Ini Tempat Lapornya

Kena Pungli Program Pemutihan Pajak Pemprov Banten? Ini Tempat Lapornya

Kena Pungli Program Pemutihan Pajak Pemprov Banten? Ini Tempat Lapornya

SERANG-Program pemutihan pajak Pemprov Banten telah dimulai sejak hari Kamis (10/4/2025).

Program besutan Gubernur Andra Soni ini, disambut antusias oleh sejumlah warga.

Namun sayang bak aji mumpung, dalam program ini, diduga terdapat sejumlah oknum pegawai yang melakukan praktik pungutan liar alias pungli.

Apabila dari wajib pajak menemukan praktik tak terpuji ini, Penjabat (Pj) Sekda Pemprov Banten, Nana Supiana, menyarankan agar melaporkan oknum pegawai tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Sampaikan ke BKD, sampaikan Inspektorat, atau Sekda. Kita akan proses. Kita akan tindak kalau ada yang memanfaatkan hal-hal tidak produktif kita akan tindak,” tegasnya, Senin (14/4/2025).

Ia menyangkan apabila dalam program ini terdapat oknum yang melakukan pungli. Perbuatan ini, kata dia, dapat merusak citra lembaga.

“Jadi merusak lembaga yang seharusnya melayani malah memanfaatkan situasi,” ungkapnya.

Kemudian apabila ada pihak yang menemukan dan melaporkan praktik pungli dalam program relaksasi pajak ini, dirinya bakal melindungi pihak terlapor.

“Kalau ada yang melaporkan, kita akan melindungi pelapornya,” tutup Nana. (*/Ajo)

Pemprov BantenPemutihan Pajak
Comments (0)
Add Comment