Kenaikan Tarif Jasa Pelabuhan di Banten Dinilai Tak Sejalan dengan Upaya Pemerintah Menekan Biaya Logistik

 

CILEGON – Dua Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang ada di Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon, yakni dikelola PT Pelindo II (Persero) Banten dan PT Krakatau International Port (KIP) mulai menerapkan penyesuaian atau kenaikan tarif per tanggal 1 Mei 2022, atau satu hari menjelang Lebaran Idul Fitri kemarin.

Pelaku usaha yang merupakan para pengguna jasa mengaku keberatan, dan menilai kebijakan kenaikan tarif tersebut diberlakukan mendadak, tanpa adanya kesepakatan antara pengguna jasa dengan operator 2 BUP itu yakni PT Pelindo II (Persero) Banten dan PT KIP.

Pengusaha juga menilai kenaikan tarif ini bisa berimbas cukup besar terhadap harga produk atau material produksi. Pasalnya kenaikan tarif kali ini cukup tinggi, bahkan dalam beberapa item ada yang mencapai dua kali lipat hingga 4 kali lipat.

Menyikapi hal ini, Ketua Masyarakat Transportasi Banten (MTB), Ues Abu Bakar, menilai kenaikan tarif dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk menekan biaya logistik dari 23,5 persen menjadi 17 persen pada 2024.

Selain itu, pengenaan tarif baru untuk biaya penumpukan (storage) dan biaya sandar dermaga tersebut dipandang kontraproduktif terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan pemerintah. Padahal dukungan berupa stimulus dan insentif yang digelontorkan pemerintah melalui program PEN telah banyak membebani keuangan negara.

Ues menuturkan kenaikan tarif di pelabuhan juga akan berdampak luas ke berbagai sektor usaha yang terkait. Hal ini dikarenakan posisi pelabuhan sebagai lini penghubung kegiatan produksi dan perniagaan.

Perubahan skema tarif di pelabuhan, dengan demikian tidak hanya berdampak pada sektor logistik, tapi juga pada sektor industri, kegiatan ekspor-impor hingga konsumen.

“Kenaikan sejumlah pos tarif ini akan berdampak langsung pada peningkatan biaya logistik. Dan selanjutnya merambah dampaknya pada peningkatan biaya bahan baku industri, peningkatan harga jual barang jadi, dan penurunan daya saing industri nasional secara umum,” jelas Ues.

Selain itu, Ues berpendapat momentum kenaikan tarif kali ini kurang tepat. Pasalnya, kondisi perekonomian masih negatif akibat pandemi covid-19 dan baru saja melewati Hari Raya Idul Fitri.

“Pengusaha sudah menghitung mati-matian untuk mengurangi cost logistik. Pasalnya tidak hanya dari kenaikan tarif jasa pelabuhan. Tapi perusahaan logistik saat ini masih beban cost lainnya seperti mandatori tunjangan hari raya, naiknya harga tol, juga transformasi truk kapasitas berlebih Over Dimention Over Loading (ODOL).

“Sekarang tiba-tiba ini naik, supply chain cost pasti akan naik. Kita mau ngomong ke pemerintah ini gimana tatanan biaya ini tertekan. Menurut saya Kementerian Perhubungan harus turun tangan untuk mengoreksi kebijakan ini, artinya harus melihat poin-poin yang menyebabkan suplai chain cost naik,” tandasnya.

Dari data lampiran surat edaran PT Pelindo II (Persero) Banten, diketahui seperti pelayanan jasa sandar dermaga untuk kapal barang curah naik menjadi Rp2.258 per ton/m3 dari besaran tarif sebelumnya Rp1.613.

Sedangkan untuk tarif jasa penumpukan (storage) barang curah di lapangan/stockpile menjadi Rp3.300 per ton/m3 per hari, dan untuk penumpukan di gudang dikenai tarif Rp3.850 per ton/m3 per hari.

Ada lagi kenaikan signifikan pada jenis tarif lainnya, yakni Port Facility Service (PFS) yang diganti menjadi tarif tanda masuk Pas Barang, dari sebelumnya sebesar Rp 5.000 per ton/m3 saat ini naik menjadi Rp 7.000 per ton/m3.

Belum lagi tarif jasa sewa alat bantu bongkar muat, dari sebelumnya tarif Rampdoors hanya Rp3 Juta per kegiatan, kini menjadi Rp3.000 per ton/m3. Selain itu sewa Excavator Rp522.000 per jam per unit, Wheel Loader Rp551.000 per jam per unit, dan juga hal-hal lainnya. (*/Red)

Comments (0)
Add Comment