SERANG – Proses seleksi tiga besar calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten menuai sorotan tajam.
Advokat dan Pemerhati Kebijakan Publik, Rizal Hakiki dan Rohadi, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum masyarakat atas nama Muhammad Rizaldi, secara resmi mengajukan keberatan administratif kepada Gubernur Banten.
Keberatan ini ditujukan terhadap hasil rapat pleno Tim Panitia Seleksi (Pansel) yang menetapkan tiga nama kandidat calon Sekda Banten.
Dalam surat keberatannya, Rizal Hakiki menegaskan bahwa Gubernur Banten selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki tanggung jawab langsung untuk mengawasi kinerja Pansel, khususnya dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Diketahui, hasil rapat pleno Pansel merekomendasikan tiga nama: Deden Apriandhi Hartawan (Sekretaris DPRD Provinsi Banten yang juga Plh Sekda), Nana Supiana (Kepala BKD Provinsi Banten), dan Rina Dewiyanti (Kepala BPKAD Provinsi Banten).
Ketiga nama tersebut diklaim dipilih berdasarkan hasil wawancara, makalah, dan biodata diri para kandidat.
Namun, Rizal Hakiki menilai proses seleksi tersebut sarat dengan kejanggalan.
“Penetapan tiga besar calon Sekda ini tidak mencerminkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme sebagaimana diamanatkan dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Bahkan, terdapat potensi besar konflik kepentingan dalam penentuan nama-nama tersebut,” tegas Rizal, Kamis (12/6/2025).
Ia juga menambahkan, tidak adanya keterbukaan informasi kepada publik maupun peserta seleksi membuka ruang spekulasi mengenai intervensi politik dan mengabaikan sistem meritokrasi dalam birokrasi.
“Jika proses ini terus dibiarkan, maka kita sedang menyaksikan degradasi tata kelola pemerintahan yang semakin menjauh dari prinsip good governance,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rizal Hakiki menyampaikan dua poin penting sebagai permintaan resmi kepada Gubernur Banten.
“Membatalkan Keputusan Hasil Rapat Pleno Tim Pansel Sekda Banten yang menetapkan tiga nama kandidat, dan Menginstruksikan perbaikan tata kelola proses seleksi agar lebih transparan, akuntabel, dan profesional serta selaras dengan prinsip-prinsip AUPB.” ucapnya.
“Ini bukan sekadar masalah prosedural. Ini soal integritas pemerintahan dan kepercayaan publik. Jika proses seleksi pejabat tinggi saja sudah cacat sejak awal, bagaimana kita bisa berharap pada hasil akhirnya?” pungkas Rizal Hakiki. (*/Fachrul)