Ketua PERADI Tangerang Paparkan KUHAP Baru, Mulai dari RJ Hingga Perluasan Alat Bukti dan Pra-peradilan

 

SERANG – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tangerang, Assoc. Prof. Dhoni Martien memaparkan kelebihan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Prof. Dhoni menjelaskan, Restorative Justice (RJ) dalam KUHAP Baru, UU No. 1 Tahun 2023, dimasukkan atau diformalkan sebagai pendekatan utama untuk memulihkan keadaan korban.

“Ada beberapa hal yang baru, RJ baru masuk,” ujarnya usai acara diskusi publik di Aston Hotel Serang, Rabu (18/2/2026).

Sedangkan dalam KUHAP yang lama, UU No. 8 Tahun 1981, konsep RJ atau keadilan restoratif belum diatur secara eksplisit.

RJ sebelumnya hanya diterapkan secara terbatas melalui praktik diskresi Kepolisian atau Kejaksaan, terutama untuk tindak pidana ringan atau kasus anak.

Kemudian terkait alat bukti dalam KUHAP Baru, menurut Prof. Dhoni, kini mengalami perluasan signifikan guna mengakomodasi era digital dan keadilan materiil.

Berdasarkan Pasal 235, alat bukti yang sah bertambah, meliputi keterangan saksi, ahli, surat, terdakwa, barang bukti, bukti elektronik yang dapat berupa: informasi, dokumen atau sistem elektronik dan pengamatan hakim, serta alat bukti lain yang sah selama tidak melawan hukum.

“Misalnya perluasan soal bukti, kalau (KUHAP) dulu itu hanya mengenal 5 alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Sekarang bukti elektronik sudah termasuk,” jelasnya.

Selanjutnya terkait Praperadilan, ia menjelaskan bahwa Praperadilan dalam KUHAP Baru objek pemeriksaan diperluas dibanding KUHAP Lama.

“(KUHAP) dulu objeknya penangkapan, penahanan. Saat ini semua diperluas, termasuk bukti. Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) sekarang masuk (diakomodasi) ke KUHAP,” papar dosen Pasca Sarjana Universitas Bung Karno itu.

Objek praperadilan kini mencakup penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka yang sah, meliputi sah tidaknya tindakan penyidikan berupa pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, larangan keluar negeri, dan penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah.

“Pemblokiran dulu bukan objek, karena belum ada di KUHAP, masih sifatnya aturan internal umum,” jelas pria kelahiran Lubuk Linggau Sumatera Selatan itu.

Kemudian terkait porsi peran di antara advokat dan aparat penegak hukum, Prof. Dhoni menilai dalam KUHAP Baru pembagiannya sudah sangat tepat.

“Hakim sebagai pengawas Judicial Control dalam hal upaya paksa, penyitaan, penangkapan, penggeledahan, pemblokiran, semuanya izin ketua pengadilan, jelas di KUHAP itu,” jelas Penasihat Ahli Kapolri Bidang Kebijakan Publik itu.

“(Porsinya) Berimbang, kewenangan polisi sebatas penyidik, kewenangan JPU, advokat sebagai pendamping, hakim sebagai pengawas,” jelasnya lagi.

Lebih jauh, dia menilai peran advokat dalam KUHAP Baru diperluas. Advokat sejak dari penyelidikan sampai ke penuntutan, kata dia, bisa mendampingi kliennya.

“Kalau dulu penyelidikan tidak perlu dan karena belum ada upaya paksa, sekarang ada,” ujarnya.

Terakhir, Prof. Dhoni memberi pesan kepada para advokat bahwa wajib hukumnya memahami KUHAP Baru tersebut.

“Kita harus membaca KUHAP itu supaya kita tahu batasan-batasan ruang kita mana saja,” tutupnya. (*/Ajo)

Comments (0)
Add Comment