KI Banten Mediasi Kejati dan Pemohon Informasi Publik

SERANG – Komisi Informasi Provinsi Banten, membacakan putusan dengan nomor register sengketa 107/XII/KIBANTEN-PS/2019 yang dimohonkan oleh Suhendar dan Yusman Nur terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Selasa, (10/3/2020).

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Komisioner Nana Subana merangkap anggota dan Toni Anwar Mahmud serta Heri Wahidin masing-masing sebagai anggota, menguatkan putusan mediasi yang telah dilaksanaan sebelumnya antara para pihak.

Sebagaimana diatur PerKI 1/2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik Pasal 47 ayat (1) dan (2). Pada akhir pembacaan putusan majelis komisoner menyatakan bahwa para pihak tidak dapat melakukan gugatan dan upaya hukum lainnya sebagaimana UU 14/2008 tentang Keterbukaan informasi publik Pasal 39 bahwa putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui mediasi bersifat final dan mengikat.

Ketua KI Banten, Hilman membenarkan bahwa sengketa informasi publik antara Kejati Banten dan kelompok masyarakat atas nama Suhendar dan Yusman Nur telah selesai dimediasi. Adapun permohonan informasi yang dimohonkan memang merupakan informasi publik dan pihak Kejati Banten selaku termohon bersedia memberikan informasi yang dimohonkan, dan selesai di tahap mediasi.

“Selaku Ketua KI Banten saya menghimbau kepada Badan Publik (BP) untuk dapat informatif kepada pemohon informasi, dan dapat memberikan layanan informasi publik. Demikian halnya kepada pemohon informasi publik baik individu, kelompok orang maupun badan hukum untuk proaktif sebagai pemohon informasi pada saat melakukan permohonan tidak berhenti hingga menyampaikan surat permohonan saja, tetapi melakukan upaya lain seperti menghubungi BP dengan cara yang patut. Sehingga tidak harus terjadi sengketa informasi. Dengan kata lain, baik pemohon atau termohon harus memiliki good will yang sama terhadap keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Bidang Penyelesian Sengketa Informasi (PSI) KI Banten Lutfi mengatakan bahwa hingga berita ini diturunkan, KI Banten telah menyelesaikan 28 register sengketa Informasi dari 55 PSI yang merupakan PSI yang belum diselesaikan majelis komisioner periode sebelumnya.

Dia mengajak kepada BP untuk membuka informasi publik dan mulai berorientasi kepada pengguna informasi, sehingga masyarakat hanya tinggal mengaskes informasi publik yang telah disediakan, diumumkan oleh BP sebagaimana diamanahkan oleh UU 14/2008.

“Terjadinya sengketa informasi merupakan ekses dari belum terbukanya sebagian BP, ucapnya,” katanya. (*/Qih)

Komisi Informasi
Comments (0)
Add Comment