KMS 30 Nilai Kenaikan UKT Mempersulit Rakyat Kecil

SERANG – Kebijakan Pemerintah menaikan uang kuliah tunggal (UKT) menuai banyak kritikan dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa. Hal itu dianggap mempersempit kesempatan masyarakat ekonomi rendah untuk bisa mengenyam pendidikan hingga perguruan tinggi.

Ketua Bidang Advokasi Komunitas Soedirman (KMS) 30, Bonsu mengatakan, hakikat perguruan tinggi adalah jalan bagi masyarakat memperoleh pendidikan, sehingga dapat mencapai impian setinggi-tingginya.

“Bukan sebaliknya pendidikan yang menara gading, elitis, dan sulit diakses rakyat kecil,” kata Bonsu kepada Fakta Banten, pada Jumat, (24/5/2024).

Skema UKT di perguruan tinggi kata dia, khususnya di UIN SMH Banten perlu ditinjau ulang lantaran sangat memberatkan banyak mahasiswa. Terlebih subsidi silang yang dilakukan masih saja tidak merata serta tidak tepat sasaran.

“Karna kurangnya pengawasan terhadap kampus dalam proses penentuan subsidi silang yang diberikan. bahkan hingga saat ini kampus tidak bisa memberikan solusi yang efektif untuk penanganan mengenai mahalnya UKT,” terangnya.

Oleh karenanya lanjut dia, kenaikan UKT yang terjadi di banyak kampus negeri dapat mendorong terjadinya demonstrasi, sebab memberatkan mahasiswa.

“Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 menjadi salah satu penyebab UKT semakin mahal, di mana Kemendikbud dalam Pasal 7 memberikan kewenangan ke masing-masing universitas untuk menerapkan tarif UKT lebih besar dari BKT (Biaya Kuliah Tunggal), tentu saja kenaikan UKT ini bertentangan dengan UUD 1945,” tegasnya. (*/Faqih)

Kemendikbudkenaikan uktKMS 30Komunitas Soedirman 30 (KMS30)UIN SMH Banten
Comments (0)
Add Comment