SERANG— Pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten dinilai timpang dan hanya menciptakan ilusi pertumbuhan. Alih-alih merata, pembangunan justru menutup ketimpangan ekstrem antara kawasan utara dan selatan.
Data Badan Pusat Statistik atau BPS per Triwulan I 2026 mencatat ekonomi Banten tumbuh 5,64% dengan nilai PDRB Rp247,20 triliun. Pertumbuhan ditopang masifnya investasi di sektor konstruksi dan industri sebesar 30,02%.
Namun kue ekonomi itu nyatanya hanya dinikmati wilayah utara, seperti pelabuhan khusus, kawasan industri di Cilegon dan PDRB per kapita di Kota Serang yang tembus Rp250 juta.
Ironisnya, triliunan rupiah investasi itu gagal memberi efek ke wilayah selatan. PDRB per kapita di Lebak dan Pandeglang justru stagnan di kisaran Rp21–23 juta akibat krisis konektivitas jalan poros.
Bias orientasi pembangunan ini berdasarkan data BPS Gini Ratio Maret 2026.
Indeks ketimpangan wilayah perkotaan Banten tercatat 0,312, jauh di atas wilayah pedesaan 0,220.
“Angka ini membuktikan bahwa gemerlap mega-infrastruktur di Banten gagal mendistribusikan kesejahteraan dan hanya mengonsentrasikan kekayaan pada lingkaran elit industri di utara,” tulis Koordinator Umum KMS 30, Bento dalam aksinya, Jumat (21/8/2026).
Sementara di Banten Selatan, masyarakat masih hidup dalam keterbatasan infrastruktur dasar: krisis air bersih, jalan rusak, hingga rumah tidak layak.
Krisis infrastruktur paling terasa di fasilitas Penerangan Jalan Umum atau PJU. Berdasarkan data BPS per Maret 2026, total panjang jalan kewenangan provinsi di Banten 857 km.
Namun faktanya, dari penelusuran KMS 30, dari 22 titik PJU di jalan Palima–Kebon Jahe Kota Serang yang berjarak 6,4 km, 5 titik PJU mati. Lebih parah lagi di jalur Palima–Boru Baros sepanjang 3,9 km yang melintasi Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten atau KP3B. Hanya ditemukan 5 titik PJU.
Jika dikalkulasikan, ada potensi 2.200 titik PJU yang rusak atau gelap gulita dari 857 km jalan milik Provinsi Banten.
“Jika akses jalan di ‘halaman depan’ pusat pemerintahan saja dibiarkan gelap dan berbahaya, bagaimana di pelosok Banten?,” kata Bento.
Di tengah krisis ini, regulasi Pemprov Banten justru dinilai melemahkan pengawasan. Pergub No. 17/2025 tentang “pemangkasan birokrasi kewenangan” dinilai tidak mengatur aspek krusial seperti pengawasan eksternal, transparansi publik, dan sanksi.
Mekanisme pertanggungjawaban juga lemah. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM kerap tidak berfungsi sebagai mitigasi risiko korupsi. Ini membuka celah KKN, kolusi, dan nepotisme di proyek.
Ia melayangkan 5 tuntutan kepada Pemprov Banten:
Kepada Gubernur Andra Soni dan Wagub Dimyati, ia menuntut segera eksekusi pembangunan infrastruktur yang berkeadilan dan merata. Bersihkan sistem lelang dari KKN dan buka akses informasi publik terkait proyek.
Kepada DPRD Provinsi Banten agar menjalankan fungsi pengawasan secara nyata. Bentuk Pansus untuk mengevaluasi program “Bang Andra” dan gunakan hak budgetting untuk alokasi ke daerah tertinggal.
Kepada Inspektorat Provinsi Banten agar lakukan audit internal terhadap realisasi “Bang Andra” dan audit investigatif evaluasi pengadaan barang dan jasa.
Kepada Dinas PUPR Provinsi Banten, supaya percepat pembangunan dan perbaikan infrastruktur fisik, khususnya jalan poros, air bersih, dan sanitasi. Pastikan proyek selesai tepat waktu dan berkualitas.
Kepada Dinas Perhubungan Provinsi Banten agar segera perbaiki sarana keselamatan dan PJU yang memadai di seluruh jalan provinsi untuk menjamin keamanan mobilitas warga.
“Sudah saatnya pembangunan di Banten tidak hanya menjadi proyek bagi-bagi kue di balik meja, melainkan benar-benar hadir untuk kesejahteraan rakyat,” tutupnya.***