SERANG – Peta koalisi Pilpres 2024 berpotensi bisa dilanjutkan di Pilkada 2024 mendatang. Terutama untuk di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten.
“Tetapi juga tidak bisa dilanjutkan karena memang dari segi kepentingan politik di bawah itu kadang-kadang banyak berubah dengan kontes level nasional,” ujar Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul, Senin, (11/3/2024).
Koalisi yang berpotensi bisa kembali dilanjutkan di Pilgub Banten 2024 adalah partai pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), yakni NasDem, PKS dan PKB.
Adib menyebut, perolehan kursi NasDem, PKB dan PKS di DPRD Banten pada Pemilu 2024 melebihi persyaratan pencalonan melalui mekanisme gabungan partai politik.
NasDem dan PKB diketahui pada Pemilu 2024 memperoleh masing-masing 10 kursi untuk tingkat DPRD Banten. Sementara PKS meraup 13 kursi.
“Seru bagi saya karena NasDem survive juga di Banten, yang tadinya 4 jadi 10 kursi kalau gak salah. Inikan tanda-tanda mereka gak menyerah begitu saja,” ujar Adib.
Jika dilihat perolehan kursi ketiga partai tersebut, maka sudah bisa untuk mendaftarkan pasangan calon dan wakil calon Gubernur Banten priode 2024-2029.
“Kalau dikatakan siapa yang pengen maju saya kira WH (Wahidin Halim), Dimyati Natakusumah kan pernah dengan istrinya Irna. Bisa juga terjadi, suara NasDem signifikan,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Banten, Wahidin Halim sejauh ini belum memutuskan untuk maju di Pilgub Banten 2024 mendatang.
“Liat arah angin dan ombak,” kata WH kepada Fakta Banten lewat Pesan WhatsApp, Minggu, (10/3/2024) kemarin.
Berbeda dengan WH, Politisi sekaligus Anggota DPR Dapil Banten I dari PKS, Dimyati Natakusumah tengah masif melakukan promosi lewat baliho-baliho yang bertebaran di sejumlah daerah di Provinsi Banten. Dalam baliho tersebut dirinya menyatakan sebagai calon Gubernur Banten.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mengatur ada dua jalur bagi kandidat yang ingin maju Pilkada 2024.
Jalur pertama melalui mekanisme diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan jalur perseorangan atau independen.
Kedua jalur itu memiliki persyaratan masing-masing yang harus dipenuhi oleh kandidat. Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur syarat parpol atau gabungan parpol hanya boleh mengusulkan satu pasangan calon kepala daerah.
Parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD untuk bisa mengusung kandidat di Pilkada. (*/Faqih)