SERANG – Dalam rangka mendorong pelayanan publik semakin baik melalui jaringan kerja yang efektif dengan instansi dan lembaga terkait, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten dan BPK Perwakilan Banten sepakat berkolaborasi.
Hal itu diketahui dalam pertemuan yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Banten dengan Kepala BPK RI Perwakilan Banten beserta jajaran, Selasa (23/2/2021) di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan menyampaikan, jika kehadirannya bertujuan untuk melakukan koordinasi dan komunikasi agar pengawasan pelayanan publik berjalan lebih baik dan efektif. Termasuk diantaranya dalam proses penyelesaian laporan masyarakat.
.
“Kunjungan ini kami lakukan dengan maksud untuk menjalin koordinasi dan komunikasi dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten” ucapnya.
.
Selain itu, Dedy juga menjelaskan bahwa tugas dan fungsi dari Ombudsman RI dan BPK RI saling berkaitan sehingga perlu dilakukan koordinasi dan kerjasama lebih lanjut. Kemudian Dedy juga menyampaikan, bahwa hingga saat ini Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten belum menerima laporan masyarakat terkait pelayanan di BPK Perwakilan Provinsi Banten.
.
“Hingga saat ini Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten belum menerima laporan masyarakat terkait pelayanan yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, kami berharap dengan tidak ada laporan yang masuk ke kami berbanding lurus dengan pelayanan yang telah diberikan atau dalam arti BPK RI Perwakilan Provinsi Banten telah memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan pengguna layanan,” jelas Dedy.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten, Arman Syifa, menyambut terbuka kunjungan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten dan tim. Menurutnya, Ombudsman adalah mitra sinergis BPK RI Perwakilan Banten dalam pembenahan pelayanan publik pada kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, masukan dan saran Ombudsman dipandang penting untuk memperkuat upaya meningkatkan kualitas layanan publik.
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten dan BPK RI Provinsi Banten membahas isu-isu strategis yang terjadi di wilayah Provinsi Banten, seperti masalah pelayanan publik dan kinerja pemda dan juga Dana Bagi Hasil (DBH) pemda yang sampai saat ini masih perlu pembahasan yang lebih detail untuk melihat kondisi sebenarnya terkait DBH tersebut, serta saling berdiskusi dan bertukar pikiran dan informasi untuk kerja-kerja selanjutnya.
Amran turut menyampaikan bahwa koordinasi dan komunikasi antara Ombudsman RI dengan BPK Perwakilan Banten harus lebih dikedepankan lagi. Sebab, banyak informasi yang dibutuhkan oleh BPK dalam menjalankan tugas yang mungkin dapat berasal dari Ombudsman Banten.
.
“Tidak menutup kemungkinan BPK Perwakilan Banten membutuhkan informasi-informasi dari Ombudsman Banten untuk menjalankan tugas-tugas kami, sehingga koordinasi dan komunikasi seperti ini harus sering kita lakukan,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kepala BPK RI Perwakilan Banten dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menyepakati perlunya koordinasi dan sinergi demi menjadikan pelayanan publik di BPK RI Perwakilan Provinsi Banten lebih baik lagi. (*/YS)