Kolaborasi Kejati-Polda Banten Tangani Kasus Mafia Beras Bakal Seret Tersangka Baru

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II tindak pidana mafia beras dari Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Prosesi penyerahan kasus tersebut digelar di Aula Kejati Banten, Kota Serang, pada Rabu, (8/3/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengapresiasi langkah-langkah cepat penyidik Polda Banten yang telah menangani kasus mafia beras di Provinsi Banten.

“Ada penyerahan tersangka dan barang bukti yang merupakan kasus menarik perhatian nasional. Ini suatu prestasi, mengungkap oplosan beras, yang efeknya merugikan konsumen dan masyarakat,” kata Didik.

Didik mengakui, penanganan kasus tersebut sangat cepat, untuk itu pihaknya bersama Polda Banten ingin berkolaborasi untuk mempercepat proses penanganan kasus mafia beras di Provinsi Banten.

Di tempat yang sama, Kapolda Banten, Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengakui, jika dirinya bersyukur mempunyai rekanan kerja yang komunikatif. Meski begitu, kata dia, pengembangan kasus beras Bulog ini masih berlangsung.

Pihaknya mencoba akan memformulasikan kasus tersebut dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab tambahnya, akan ada calon tersangka baru dalam kaitan kasus tersebut.

“Kami coba dari penyidik untuk memformulasikan dengan UU Tipikor. Kami serius untuk menangani ini,” katanya.

“Calon tersangka yang akan ditetapkan untuk UU Tipikor bukan yang ini, tapi yang lain. Tunggu saja,” tambahnya.

Seperti diketahui, Satgas Pangan Kepolisian Daerah Banten menangkap tujuh tersangka kasus dugaan pengoplosan dan pengemasan ulang beras Bulog.

Tujuh tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang di wilayah hukum Polda Banten. Ketujuh tersangka itu di antaranya berinisial HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), dan ID (30).

Para tersangka ini ditangkap di daerah Lebak, Cilegon, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Pandeglang. Proses pengumpulan barang bukti hingga penangkapan hanya dilakukan selama 2 hari, yakni mulai 8 Februari 2023.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 350 ton beras yang disita sebagai barang bukti. Selain itu, Polda Banten juga menyita tiga timbangan digital, enam mesin jahit karung, 8.000 karung beras merk Bulog, 10.000 karung beras premium, beserta sejumlah bukti transfer, dan 50 nota penjualan. (*/Faqih)

Kejati BantenMafia berasPolda Banten
Comments (0)
Add Comment