Komisi III Desak Pemprov Balikin Rekening Kas Daerah dari BJB ke Bank Banten

SERANG – Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten, Ade Hidayat mendesak Pemprov Banten untuk segera mengembalikan rekening kas umum daerah (RKUD) kepada Bank Banten. Hal itu sejalan dengan dicabutnya Bank Banten sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Seiring upaya yang dilakukan atas penyehatan Bank Banten, dan pada tataran itu maka Pemprov punya kepentingan untuk segera mengembalikan RKUD kepada Bank Banten kembali,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Senin (10/5/2021).

Diketahui, bank PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk itu resmi dinyatakan sebagai bank dengan peringkat komposit tiga, yang siap melakukan pengembangan bisnis oleh OJK.

Status ini disematkan setelah Bank Banten berhasil memenuhi empat persyaratan dari sisi permodalan, likuiditas, penyelesaian kredit bermasalah, dan penggantian jajaran manajemen. 

Politisi Gerindra ini meminta agar Bank Banten bisa melakukan operasinya kembali secara normal.

“Ini tentu sudah menjadi arahan dan kebijakan OJK itu agara bank ini kembali beroperasional. Salah satunya dengan segera mengembalikan RKUD,” katanya.

Jika RKUD tidak segera dikembalikan kepada Bank Banten kata dia, khawatir OJK punya penilaian lain.

“Penilaian lainnya bisa kemudian dengan asumsi-asumsi lainnya,” ucapnya. (*/Faqih)

Bank BantenBank BjbRKUD
Comments (0)
Add Comment