Komisi III DPR RI Serap Keluh Kesah Anggaran Kejati Banten

SERANG – Komisi III DPR RI menyerap keluh kesah prihal anggaran yang dimiliki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Demikian terungkap usai Komisi III DPR RI melakukan kunjungan reses ke Kantor Kejati Banten, Kota Serang, Senin (22/2/2021).

“Jadi, kita menyerap aspirasi keluh kesah apa yang hari ini dalam keseharian Kejaksaan di Banten yang bisa kami bantu pada saat rapat-rapat di DPR nanti,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa kepada wartawan.

Politikus Partai Gerindra ini mengungkap adanya beberapa catatan terkait dengan rendahnya anggaran yang diterima oleh Kejati Banten.

“Iyah, ada catatan misalnya Cilegon dana operasionalnya rendah gitu kan, bagaimana harapan Kejari Cilegon agar ini bisa ditingkatkan dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” sambung Desmond.

Dilain hal, Desmond juga menjelaskan kondisi terkini terkait dengan keuangan negara yang terdampak akibat mewabahnya virus Corona atau Covid-19. Sehingga berdampak juga terhadap siapapun.

“Iyah, kalau mengeluh mereka (Jaksa) malah senang-senang saja. Tapi karena anggarannya memang kondisi keuangan hari ini kita juga menjelaskan. Kondisi hari ini ngga bisa siapa disalahkan. Covid-19 juga membuat kita banyak anggaran untuk pembiayaan corona. Ini ada penghematan juga ada pemborosan,” jelasnya.

Selain membahas anggaran kata Desmond, pertemuan itu juga sekaligus diskusi tentang rancangan Undang-undang (UU) Kejaksaan dengan para Jaksa di Provinsi Banten.

Di tempat yang sama, Kepala Kejati Banten, Asep N Mulyana mengatakan, kedatangan Komisi III DPR RI menjadi ruang yang penting, lantaran dapat membahas terkait hal-hal yang dibutuhkan para Jaksa di lapangan.

Selain itu pihaknya juga mengakui, jika Kejaksaan membutuhkan anggaran yang proposional.

“Ini tentu saja bagaimana kita harus meyakinkan para anggota komisi III DPR tadi bahwa ini salah satu tantangan terbesar kita. Memang masalah klasik sih. Tapi juga menjadi masalah kita bersama ketika kita ingin menegakan hukum di Banten ini,” ujarnya.

Menurutnya, yang menjadi pijakan Kejati Banten saat berbicara soal anggaran adalah ketika dihadapkan pada penanganan perkara.

“Misalnya, ketika kita mengajukan penambahan untuk biaya ahli. Itu kan kebutuhan, berapa sih kebutuhan ahli di kita? Bagaimana akomodasinya dan transportasinya, bahkan kunjungan ke lapangan. Misalkan ke TKP dan seterusnya itu kan harus di backup, bagaimana kemudian kalau itu rincian dengan baik,” terang Asep.

“Contoh seperti tadi, Cilegon sudah menyampaikan ada anggaran 8 Miliar. Bagaimana mungkin sementara beban tugas dia. Dia harus mendampingi atau melakukan pengawalan terhadap kegiatan temen-temen baik di Pemda setempat maupun di BUMD-BUMD,” sambungnya.

Apalagi kata Asep, saat kebutuhan yang disampaikan tersebut dikalkulasikan dengan baik. Maka dirasa belum dapat mencukupi yang diharapkan.

Sementara itu belum diketahui besaran anggaran yang diharapkan oleh Kejati Banten untuk mendukung tugas-tugasnya di wilayah hukum Provinsi Banten. (*/Faqih)

Desmond J MahesaDPR RIKejati BantenKomisi III
Comments (0)
Add Comment