SERANG – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Bidang Keuangan dan Aset mendorong agar Bank Banten menjadi bank yang mandiri dan menjadi kebanggaan masyarakat Banten.
Hal itu terungkap saat Komisi III DPRD Banten menggelar rapat evaluasi dengan jajaran Komisaris dan Direksi Bank Banten di Ruangan Komisi III, KP3B, Kamis (17/10/2019).
Pada pertemuan tersebut, Komisi III mulai menyisir masalah-masalah yang muncul, sehingga mengakibatkan kerugian Bank Banten.
“Dari rapat evaluasi tadi yang terungkap, mulai diperbaiki, mulai diselesaikan masalah-masalah seperti sewa kantor, kemudian kredit-kredik mikronya, eks Bank Pundinya juga dari Rp3 triliun sudah mulai berkurang sisa Rp1,7 triliun lagi,” ungkap Wakil Komis III DPRD Banten, Ade Hidayat.
Selain itu masih kata Ade, Komisi III bertekad memberikan dorongan penuh untuk melakukan penyehatan-penyehatan kepada Bank Banten, agar kedepan Bank Banten menjadi Bank kebanggaan masyarakat Banten.
“Karena itu jika Bank Banten sudah sehat, sudah legal formilnya ada sebagai BUMD daerah Provinsi Banten, kita tentu berharap Pemda (Pemerintah Daerah-red) Kabupaten Kota pun ikut serta membesarkan Bank Banten dengan menyimpan Kasdanya (Kas Daerah-red) di sana,” terang Ade.
Kemudian dalam kesempatan itu, Komisi III juga sekaligus melangsungkan rapat gelar pendapat dengan Biro Hukum dan Biro Bina Ekonomi Provinsi Banten terkait dengan Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2019.
Dalam perkembangannya, rapat tersebut tidak menghasilkan keputusan, melainkan hanya menghasilkan perdebatan-perdebatan yang sengit.
“Sangat disayangkan sekali Biro Hukum dan Biro Bina Ekonomi ini dorongannya kurang memuaskan untuk pengalihan saham yang ada di BGD (PT Banten Global Development-red) ini dialihkan ke Bank Banten, dan menetapkan Bank Banten sebagai BUMD, alasan mereka itu berkutat di PP 54 tahun 2017. Kata mereka PP itu yang kemudian menghambat pengalihan saham itu kepada Bank Banten,” ujar Ade.
Padahal kata Ade, selama lima tahun ke depan ada ruang di situ untuk memenuhi syarat besaran sahamnya.
“Karena selama ini sebetulnya penyertaan modal Pemprov Banten juga belum memenuhi syarat kalau harus melihat kepada PP 54 itu, karena diamanatkan di situ 70 persen untuk kepemimpinan saham di anak perusahaan,” kata Ade seraya menjelaskan dengan serius.
Pihaknya sangat mengharapkan, bahwa Bank Banten bisa lepas dari PT Banten Global Development (BGD), sehingga dengan niat yang baik dan tulus, Bank Banten leluasa dalam menjalankan bisnisnya. Supaya menjadi Bank yang mandiri.
“Oleh karena itu, ini adalah dorongan besar dari Komisi III, kita ingin dalam tahun ini sesuai dengan Prolegda tahun 2019 bahwa kita ingin Bank Banten segera mandiri, namun lagi-lagi Biro Hukum dan Biro Bina Ekonomi sebagai Wakil Pemerintah sepertinya agak menghambat, saya pikir persoalannya adalah pada itikad baik kita untuk menyehatkan Bank Banten sebagai bank mandiri dan menjadi bank kebanggaan orang Banten,” harapnya.
Namun kata Ade, Biro Hukum menganggap bahwa Prolegda 2019 itu menjadi ditutup, seiring dengan usulan 7 prioritas Gubernur yang mengatakan bahwa penyertaan pengalihan saham kepada Bank Banten dengan menetapkan Bank Banten yang tidak diajukan oleh Gubernur untuk Prolegda 2020.
“Saya katakan ini persoalan yang berbeda, itu adalah prioritas 2020 dan ini adalah Prolegda 2019 yang patut harus kita selesaikan, terlebih mereka (Biro Hukum-red) sudah melakukan kajian NA (naskah akademik-red) terhadap Raperda,
kami berpandangan, Komisi III ini harus dituntaskan,” tegas Ade.
Adapun persoalan yang menjadi perdebatan terkait PP 54 tahun 2017 itu adalah persoalan bersama yang dalam hal ini patut untuk diselesaikan bersama dan mencari jalan keluarnya. Karena kata Ade masih ada waktu untuk dapat mencari penjelasan-penjelasan dari pihak terkait.
“Karena itu persoalannya adalah, maukah Gubernur mendorong kemandirian Bank Banten? Dalam pandangan saya, kemandirian Bank Banten ada di tangan Gubernur, mau atau tidak, kalau mau kita jadikan Bank Banten mandiri, kita sehatkan, ayo kita bersama-sama melangkah,” ucapnya.
“Kita optimis, Bank Banten akan menjadi bank yang sehat, bank yang mandiri, bank yang menjadi kebanggaan orang Banten, Komisi III sekali lagi mendorong itu, dan ini adalah dorongan besar,” pungkasnya. (*/Qih)
.