SERANG – Ketua Komisi V DPRD Banten Ananda Trianh Salichan, menyoroti sejumlah permasalahan pada pelaksanaan SPMB SMA/SMK tahun ajaran 2025/2026.
Ananda menyoroti terkait masalah Petunjuk Teknis (Juknis) Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 yang disebutnya asal jadi dan terlambat terbit.
Problem ini menjadi sebab utama dari banyaknya persoalan pada SPMB jenjang SMA/SMK di Banten.
“Juknis telat terbit itu benar, pokoknya H-5 sebelum pendaftaran SPMB dimulai baru ada (Juknisnya), kan mepet, kita aja di Komisi V baru tahu H-5 itu, kacau lah pokoknya,” ujar Ananda kepada Fakta Banten, Jumat (27/6/2025) malam.
Juknis seharusnya, kata dia, terbit minimal dua bulan sebelum pelaksanaan SPMB.
Dampak dari keterlambatan terbitnya Juknis, menyebabkan tak maksimalnya sosialisasi SPMB kepada masyarakat.
“Maka itu kami ragukan berjalan lancar, terakhir rapat koordinasi dengan Dindikbud sebelum pelaksanaan SPMB, itu H-5. Juknis tahu-tahu keluar, tanpa konsultasi ke kita. Artinya kalau tiba-tiba keluar, gak bisa revisi, tadinya kita mau ngasih banyak masukan untuk SMA Negeri, khususnya Swasta,” sambungnya.
Karena minim sosialisasi, terutama perbedaan jalur masuk SPMB, menyebabkan masyarakat banyak yang tak bisa membedakan antara jalur masuk domisili tahun sekarang dengan sistem zonasi di tahun 2024.
Buntutnya, banyak orang tua murid yang mengeluhkan tak diterimanya anak mereka lewat jalur domisili.
“Memang terjadi kerancuan, masyarakat banyak juga yang menganggap bahwa domisili itu berdasarkan jarak seperti zonasi. Tapi pada faktanya, walaupun jalur domisili menggunakan jarak, namun juga menggunakan nilai,” ujarnya.
Dalam Juknis juga tak ada penetapan wilayah domisili masing-masing sekolah, atau rincian wilayah radius terdekat sekolah seperti yang ada pada Juknis SPMB Kota dan Kabupaten Serang.
Hal ini, kata politisi Golkar itu, menyebabkan masyarakat buta dan hanya meraba-raba untuk jalur masuk domisili.
Walhasil orang tua murid memilih satu atau dua sekolah yang dianggap terdekat saja tanpa mempertimbangkan nilai raport dan petunjuk mengenai radius jarak.
“Masyarakat hanya tau kalau lewat domisili maka jalur terdekat dari sekolah, tahunya gitu. Walaupun domisili per kecamatan, tetap yang diutamakan nilai tertinggi bukan hanya jarak tempuh dari sekolah ke rumah siswanya,” ujarnya.
“Karena tidak ada pelibatan Komisi V. Saya tegur Kadindiknya, Pak Lukman. Kok gak ada konsultasi ke kita, ini kan pertanggung jawabannya di Komisi, mau gimanapun masyarakat yang ngadu bukan hanya ke dia saja, tapi kan ke kita juga,” sambungnya.
Selanjutnya yang ia soroti mengenai sistem perangkingan tertutup.
Dindikbud Banten, kata dia, beralasan sistem perangkingan tertutup agar menjaga privasi nama-nama siswa.
“Untuk sistem tertutup, ini kan jadi pertanyaan juga, alasan sih sebenarnya, katanya untuk menjaga privasi nama-nama siswa tapi kan ini potensi back door. Cuma memang terkait permasalahan teknis yang tertutup itu, saya garis bawahi selalu akan jadi masalah di kemudian hari,” tegasnya.
“Ini pas kami pelajari untuk SPMB SMA/SMK Negeri permasalahannya, kalau gini polanya, kenapa tertutup nih. Untuk Juknis, Dindikbud juga mengakui mereka kejar tayang, saya enggak paham kepentingannya seperti apa,” sindirnya.
Kemudian temuan lain dalam pelaksanaan SPMB ini, dirinya menerima banyak keluhan dari orang tua murid terkait sulitnya masuk sekolah swasta bagi calon siswa yang tak masuk sekolah negeri.
“Temuan kami di lapangan karena Dapil saya di Tangsel, itu padat sekali, banyak siswa dan orang tua yang mengeluh, pak ini saya di negeri kondisinya gak keterima tapi ketika mau ke swasta rombelnya sudah penuh. Padahal sudah ditulis kan, pilihan sekolah negeri kalau gak keterima ya di swasta,” ujarnya.
“Pada saat mereka tarik berkas dari negeri ke swasta, ternyata mereka belum terdaftar. Integrasi sistem antara negeri dan swasta itu menjadi masalah. Itu yang menjadi permasalahan sampai sekarang yang lagi ramai,” sambung adik kandung mantan Wagub Banten Andika Hazrumy ini.
Sebagai informasi, dalam Juknis SPMB tahun ini diatur juga mengenai program sekolah gratis untuk sekolah swasta.
Program yang baru dilaunching ini terlebih dahulu menyasar kelas 10. Artinya memang bersamaan dengan SMPB.
Di point ini, Ananda menyayangkan tak ada integrasi aturan yang jelas antara aturan masuk dalam juknis SPMB negeri dan swasta yang mengikuti program sekolah gratis.
“Untuk permasalahan yang sekarang swasta menurut saya Juknisnya ini harusnya saat pembukaan pendaftaran swasta itu, berbarengan atau setelah pengumuman sekolah SMA negeri agar bisa menampung siswa-siswa yang tidak diterima di negeri langsung dialihkan ke SMA swasta secara otomatis,” ujarnya.
“Tapi ini kan nggak selaras. Kami jelas mendukung program sekolah gratis, sekolah swasta yang ikut juga gak bisa diremehkan, mereka bagus kok kualitasnya, hanya saja aturannya harus dimatangkan lagi. Masyarakat banyak belum paham teknis sekolah gratis, keluarnya juga H-5 itu bareng Juknis SPMB,” tukasnya. (*/Ajo)