Komisi XIII DPR RI Apresiasi Capaian Kinerja Kanwil Kemenkum Banten, PNBP AHU dan KI Tembus Rp183 Miliar

 

SERANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten mencatat capaian gemilang pada tahun 2025.

Dalam kunjungan kerja spesifik (Kunker Spek) Komisi XIII DPR RI, Kamis (6/11/2025), terungkap bahwa realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI) mencapai total Rp183 miliar lebih.

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Tim Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti, bersama delapan anggota dewan lainnya.

Agenda ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap penguatan pelayanan dan kepastian hukum di Provinsi Banten.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, memaparkan strategi peningkatan pelayanan hukum secara komprehensif.

Ia menyoroti berbagai capaian signifikan di bidang pelayanan hukum, pembinaan hukum, serta regulasi daerah.

Di sektor Kekayaan Intelektual (KI), Kanwil Kemenkum Banten mencatat 14.683 permohonan hingga November 2025, dengan realisasi PNBP sebesar Rp18,63 miliar.

Sementara itu, dari sektor Administrasi Hukum Umum (AHU), realisasi PNBP mencapai Rp131,12 miliar atau 72,88% dari target tahunan.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Banten juga berperan aktif dalam mendukung regulasi daerah dengan memfasilitasi 50 produk hukum, terdiri atas 28 Peraturan Daerah (Perda) dan 22 Rancangan Perda (Raperda).

Di bidang pembinaan hukum, tercatat 132 Desa/Kelurahan Sadar Hukum, dengan 80 desa telah mencapai kategori penuh.

“Komitmen kami adalah memastikan kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan dan pelayanan hukum yang prima bagi seluruh masyarakat Banten,” ujar Pagar Butar Butar.

Apresiasi tinggi datang dari Komisi XIII DPR RI yang menilai kinerja Kanwil Kemenkum Banten sangat positif, khususnya dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) yang telah terealisasi 99,42%.

Kunjungan kerja spesifik ini ditutup dengan penyerahan rekomendasi tertulis dari Komisi XIII DPR RI kepada Kanwil Kemenkum Banten.

Rekomendasi tersebut mencakup percepatan digitalisasi layanan AHU Online serta penguatan pengawasan terhadap profesi Notaris.

Dengan capaian ini, Kanwil Kemenkum Banten diharapkan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat peran hukum sebagai pilar utama pembangunan daerah.***

Comments (0)
Add Comment