Konflik Agraria Masih Mengakar di Banten, SPI dan STI Datangi Fraksi PDIP Banten

SERANG – Dalam rangka menyambut Hari Tani Nasional (HTN) tahun 2019, Serikat Petani Indonesia Provinsi Banten dan Saung Tani Indonesia (STI) Untirta mendatangi Fraksi PDIP DPRD Provinsi Banten untuk menyampaikan isu-isu tentang konflik agraria yang terjadi di Banten.

Hal tersebut dilakukan SPI Banten untuk menekankan kepada Fraksi PDIP agar bisa menjembatani persoalan rakyat kepada Pemerintah Provinsi Banten.

Sekretaris DPW Serikat Petani Indonesia (SPI) Provinsi Banten Misrudin mengatakan, kedatangannya bertujuan untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan isu-isu konflik agraria yang dialami oleh masyarakat.

Menurutnya, di Provinsi Banten masih banyak konflik agraria yang terjadi. Seperti yang terjadi di Gorda, Kabupaten Serang,

“Dari tahun 1985 yang sampai saat ini diintimidasi untuk melakukan proses-proses pertanian,” kata Misrudin saat rapat audiensi dengan Fraksi PDIP. Kamis, (12/9/2019).

Padahal kata Misrudin, masyarakat Banten masih banyak yang mengandalkan lahan pertanian.

Tidak hanya Gorda, namun masih ada di Cibaliung Pandeglang, Cigemblong Lebak, yang mengalami konflik agraria tersebut.

“Di Cigemblong Lebak seluas 320 hektare yang menjadi sengketa lahan,” imbuhnya.

Sehingga kata Misrudin, sampai saat ini untuk penyelesaian konflik agraria di Provinsi Banten masih mandeg, artinya belum berjalan secara maksimal.

“Padahal ini sudah ada untuk tugasnya dari tahun 2018, dan sudah ada kemauan political will dari pemerintah pusat untuk melaksanakan reforma agraria, bahkan sudah dimasukkan dalam RPJMN tahun 2014 untuk pencanangan reforma agraria seluas 9 juta hektar,” jelasnya.

Namun jelasnya, sampai saat ini untuk realisasi reforma agraria sendiri di Provinsi Banten, informasinya masih minim dan masih terbatas. Sehingga perlu penyelesaian dalam mengatasi konflik agraria.

“Kemudian usulan-usulan yang sering diusulkan ke pihak BPN dalam hal ini lembaga terkait dalam penyelesaian konflik dan juga untuk redistribusi tanahnya ke rakyat ini masih mandeg dan kami anggap jauh dari harapan,” terangnya.

Pihaknya berharap bahwa selepas melakukan audiensi dengan fraksi PDIP DPRD Provinsi Banten, akan ditindaklanjuti oleh pemerintah dalam hal ini sebagai yang menentukan teknis dalam penyelesaian reforma agraria di Provinsi Banten.

“Kita berharap itu bahwa nanti bisa ditindaklanjuti, bisa difasilitasi, bisa dijembatani oleh fraksi PDIP DPRD Provinsi Banten,” ucapannya.

Kemudian dalam penyelesaian konflik dan percepatan realisasi Reforma Agraria sendiri, yang berkaitan dengan beberapa isu yang lain seperti perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B), perlindungan petani kemudian juga yang berkaitan dengan Peratura Daerah BUMD agrobisnis, pihaknya juga berharap bahwa fraksi PDIP bisa menyampaikan secara terbuka kepada pemerintah, bahwa permasalahan-permasalahan pertanian harus menjadi konsentrasi bersama untuk segera diselesaikan dan difokuskan yang utama di Provinsi Banten.

“Pada fraksi PDIP memang kami menekankan kepada fraksi PDIP dalam hal ini yang dalam slogannya sebagai Partai wong cilik ini bisa menyampaikan kepada pemerintah untuk segera mempercepat melakukan percepatan realisasi reforma agraria yang sudah dicanangkan oleh pemerintah pusat harus ada kemauan political will pemerintah daerah untuk menyelesaikan itu,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Banten Mukhlis Telaha menyambut baik kedatangan dari SPI Banten dan STI Untirta yang memiliki niatan baik untuk kaum tani.

“Saya kira kami sangat terbuka karena esensi demokrasi adalah mendengar, dan hari ini kita mendengarkan langsung kaitan dengan persoalan-persoalan petani baik itu persoalan reforma agraria, persoalan keberpihakan pemerintah dalam pengalokasian anggaran dan juga ketersediaan infrastruktur dalam rangka menambah pengembangan pertanian di provinsi Banten,” terangnya.

Secara khusus pihaknya akan menginstruksikan kepada Dinas dan Komisi terkait untuk segera mendorong pembuatan Perda tentang perlindungan petani sebagai turunan dari Undang-undang Pokok Agraria. (*/Qih)

BantenKonflik AgrariaPetani
Comments (0)
Add Comment