SERANG-Pemerintah Provinsi Banten tengah mengusulkan pelegalan menambang bagi rakyat ke pemerintah pusat. Hal ini dikenal sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
WPR sendiri ialah area yang ditetapkan pemerintah untuk kegiatan pertambangan skala kecil oleh masyarakat lokal berupa perorangan atau koperasi dengan izin khusus (IPR).
“Kita sedang menunggu Keputusan Kementerian ESDM (terkait) wilayah pertambangan rakyat,” ujar Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, Ari James, Sabtu (6/12/2025).
Untuk wilayah, pihaknya mengusulkan dua kabupaten di Banten yang bakal digunakan sebagai wilayah pertambangan bagi rakyat dan koperasi.
“Kita sudah mengajukan beberapa wilayah di kabupaten Pandeglang dan Lebak,” ujarnya.
Apabila WPR sudah diterima, langkah selanjutnya, kata Ari, Pemprov Banten bakal bekerja sama dengan Badan Geologi guna menginvestigasi potensi mineral dan teknik penambangan.
“Iya untuk melakukan investigasi potensinya, ada berapa dan tambangnya seperti apa. Jangan sampai masyarakat menambang dengan kesulitan-kesulitan,” katanya.
“Kita mempelajari dulu potensinya seperti apa baru kita akan buka izin pertambangan rakyat (IPR),” sambung Ari.
Berkaitan dengan hal ini, pihaknya juga mengungkapkan mengenai faktor lingkungan yang akan dipertimbangkan dalam proses penambangan, termasuk dokumen lingkungan seperti AMDAL.
“Iya, AMDAL-nya, ada upaya pengelolaan lingkungannya juga, ada semua jadi kita masyarakat tinggal menambang ,pemerintah tinggal membantunya,” jelas Ari.
Terakhir, langkah ini dilakukan Pemprov Banten mengingat masyarakat seringkali melakukan pertambangan secara sembunyi-sembunyi alias ilegal.
“(Biar masyarakat) Ga kucing-kucingan, Pemerintah gak dapet apa-apa,” tutup Ari. ***