Kordum KMS 30 Nilai Insentif untuk Satgas Covid-19 Banten Tidak Tepat

SERANG – Kebijakan pemberian insentif tim Satgas Covid-19 Provinsi Banten dinilai tidak tepat. Sebab, seharusnya para ASN melakukan kemanusiaan itu dengan cara sukarela. Terlebih ASN juga sudah memiliki gaji.

Koordinator Umum Komunitas Soedirman (KMS) 30 mengatakan, honor yang diterima Tim Satgas Covid-19 tersebut mestinya bisa dialokasikan untuk penguatan penanganan pandemi dan kebutuhan rakyat yang lebih prioritas.

Baca juga : ALIPP Soroti Pemberian Insentif untuk tim Satgas Covid-19 Banten

“Di tengah rakyat Banten sedang susah untuk bertahan di masa pandemi. Sudah Seharusnya abdi negara dengan suka rela membantu masyarakat tanpa ada honor (tambahan) yang di terima oleh ASN yang tergabung dalam Satgas covid-19,” ujarnya saat dikonfirmasi Fakta Banten, Kamis (18/2/2021).

Selain itu, insentif seharusnya kata dia, bisa diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) yang lebih membutuhkan. Pasalnya, hal yang utama untuk rakyat Banten saat ini adalah optimalisasi pelayanan di sektor kesehatan.

“Kita tau bahwa mereka (ASN) sudah punya gaji juga tunjangan. Seharusnya tenaga medis yang pantas mendapatkan insentif. Karena hal yang utama untuk rakyat banten saat ini optimalisasi pelayanan di sektor kesehatan dan pendidikan,” jelasnya.

“Bagaimana mungkin Wahidin Halim dan Andika Hazrumy (Gubernur dan Wakil Gubernur Banten) sebagai pemangku kebijakan atas hajat rakyat Banten. Vokal menggembor-gemborkan soal kesehatan dan pendidikan ketika mencalonkan diri tetapi di kondisi seperti ini saja masih memanfaatkan peluang untuk memperkaya diri,” sambung Fikri.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Banten pada tahun ini akan memberikan insentif atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari Tim Satgas Covid-19.

Berdasarkan Informasi yang Fakta Banten terima, insentif diberikan kepada seluruh tingkatan ASN, mulai dari pejabat eselon I hingga pelaksana.

Untuk ASN eselon I bakal menerima insentif sebanyak Rp15 juta, sementara eselon II Rp5 juta, kemudiam esleon III Rp3,5 juta, dan eselon IV Rp2,5 juta.

Adapun untuk pejabat fungsional utama akan menerima insentif Rp5 juta, fungsional madya Rp3,5 juta, fungsional muda Rp2,5 juta, fungsional pertama Rp2 juta. Fungsional penyelia Rp2 juta, fungsional pelaksana lanjutan dan fungsional pelaksana masing-masing Rp1,5 juta.

Sementara untuk pelaksana golongan IV akan diberi insentif Rp1,5 juta, pelaksana golongan III Rp1,2 juta, pelaksana golongan II dan golongan I masing-masing akan diberikan Rp1 juta. (*/Faqih)

BantenInsentifKMS 30Komunitas Sudirman 30Satgas covid-19
Comments (0)
Add Comment