SERANG-Maraknya kasus korupsi yang terjadi di tingkat desa, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak lebih cepat dan jauh, mencegah tindakan ini hingga ke tingkat desa.
Berdasarkan data KPK, sepanjang tahun 2015 hingga tahun 2022, tercatat sebanyak 850 kasus korupsi terjadi di tingkat desa.
Lalu di tahun 2023 hingga 2024, KPK juga mencatat adanya 200 kasus korupsi tingkat desa.
Guna menindaklanjuti hal ini, KPK bersama dengan Kemendagri, Kemendes, dan Kemenkeu, berkolaborasi membentuk suatu program Desa Antikorupsi.
Tujuan program ini agar desa-desa yang terpilih menjadi Desa Antikorupsi bisa menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam meningkatkan kinerja dan tertib administrasinya.
Dalam hal ini, Pemprov Banten mengusulkan empat desa terbaik dari kabupaten/kota yang ada untuk dibina dan bersaing merebut status sebagai contoh Desa Anti Korupsi.
Keempat desa tersebut ialah Desa Legok dari Kabupaten Tangerang, Desa Bandung dari Kabupaten Pandeglang, Desa Cikande Permai dari Kabupaten Serang, dan Desa Sumurbandung dari Kabupaten Lebak.
Plt Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno menyampaikan, program ini bukanlah ajang perlombaan, namun sebagai upaya sistematis guna mengubah perilaku penyelenggara pemerintahan desa.
“Desa tidak bisa bergerak sendiri. Dukungan pemerintah kabupaten, hingga Provinsi tentu sangat penting. Kita sama-sama lakukan monitoring dan evaluasi terhadap rencana pembentukan percontohan Desa Antikorupsi tingkat kabupaten,” kata dia, Kamis (18/9/2025).
Untuk proses pemilihan desa, kata Rino, dilakukan secara bertahap. Setiap kabupaten nantinya mengusulkan masing-masing tiga desa.
Tiga desan tersebut kemudian dilakukan peninjauan kembali oleh Pemprov Banten untuk dipilih, kemudian masing-masing satu desa terbaik.
Desa yang terpilih kemudian mengikuti bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi sebelum tahap penilaian akhir.
Terdapat lima aspek penilaian dalam pemilihan program ini, yakni tata laksana pemerintahan desa, pengawasan, pelayanan publik, peran serta masyarakat, dan kearifan lokal.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Deden Apriandhi Hartawan menilai, langkah KPK ini sejalan dengan visi-misi gubernur yang berkomitmen bersih dari korupsi.
“Ini tentu menjadi indikator bahwa Pemprov Banten serius menjalankan visi-misi tersebut. Kami tentunya berterima kasih kepada KPK, karena urusan korupsi diperhatikan hingga tingkat desa,” ujarnya.***