Korupsi Lahan UPT Samsat Malingping, ALIPP: Mustahil Pelakunya Tunggal

SERANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka Samad dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Malingping pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten yang bersumber dana APBD Tahun 2019.

Samad sendiri merupakan Kepala UPT Samsat Malingping. Samad sebagai tersangka dugaan korupsi Lahan UPT Samsat Malingping yang berlokasi di Jalan Baru Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Lebak, Provinsi Banten.

“Rasanya sangat mustahil jika tersangka Samad pelaku tunggal (dalam kasus pembebasan lahan Samsat Malingping tersebut). Sebab ia hanyalah seorang kepala UPT Samsat,” ujar Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada kepada Fakta Banten, Kamis (22/4/2021).

Menurut Uday, kasus ini merupakan momentum yang tepat bagi Kejati Banten untuk membongkar mafia pengadaan lahan di Provinsi Banten.

“Kapasitas Samad sebagai sekretaris tim pengadaan tanah tersebut. Artinya kan ada Ketuanya dan Bosnya di lingkungan Bapenda Banten. Ketua pengadaan tanah saat itu kan ER, yg saat itu sekertaris Bapenda, sekarang di Dinas DKP Penanggungjawab Tim kan Kadisnya,” ungkapnya.

“Tinggal dikorek lebih dalam, benarkah dimodali sendiri saat membeli dari warga? Sebab besar kemungkinan Samad dimodali orang tertentu. Terlebih dalam pengadaan lahan itu biasanya dibentuk sebuah tim, ada ketua dan sebagainya. Kecuali yang bersangkutan siap bungkam, pasang badan dan mengorbankan diri,” sambung Uday.

Kepala Kejaksan Tinggi (Kajati) Banten, Asep Nana Mulyana sebelumnya menyebut, kemungkinan bakal ada tersangka baru atas dugaan korupsi pengadaan lahan UPT Samsat Malimping itu.

“Kemungkinan ada (tersangka baru) tentu kami tidak mau mengandai-andai, tidak mau menduga-duga penetepan tersangka,” ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi di Kantor Kejati Banten.

Sekecil apapun informasi soal itu kata Asep, pihaknya akan mendalami penyelidikan, hingga dapat mengumpulkan alat bukti yang lengkap.

“Ya kami akan dalami lagi, kami kemudian akan kroscek kembali, kemudian akan melakukan pendalaman-pemdalaman dalam proses penyelidikan ini,” katanya.

Termasuk kata dia, akan meminta keterangan ketua tim pengadaan lahan UPT Samsat Malimping serta Kepala Bapenda Provinsi Banten.

“Siapapun akan kita mintai keterangan. Tujuan utamanya adalah untuk proses pembuktian di persidangan. Bagaimana proses penyidikan ini bisa berhasil,” pungkasnya. (*/Faqih)

KorupsiLahan SamsatMalingping
Comments (0)
Add Comment