SERANG – Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi menyebut, sejak tahun 2015 hingga saat ini terdapat 28 kasus tindak pindana korupsi yang melibatkan Kepala Desa dan perangkatnya di Provinsi Banten.
“Di Banten sejak 2015 hingga saaat ini ada 28 kasus, yang tersangkanya melibatkan Kepala Desa dan perangkatnya,” ujar Kumbul Kusdwijanto Sudjadi usai membuka Workshop Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi tahun 2023 di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, pada Senin (13/3/2022).
Ia merinci, dari 28 kasus tindak pidana korupsi tersebut di antaranya bermotif pengadaan, markup atau penggelembungan dana hingga kasus fiktif.
“Makanya kita jelaskan kepada kepala desa untuk tidak terulang dan tidak menambah di angka 28 kasus itu,” katanya.
Namun di Indonesia sendiri terdapat 851 kasus, dengan 973 tersangka yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya. Untuk itu, kata dia, telah menjadi perhatian KPK agar dapat mencegah korupsi di tingkat desa.
“Ini tentunya menjadi perhatian kita, makanya kita turun ke desa supaya tidak nambah, sehingga ada program desa antikorupsi ini adalah upaya melakukan pendidikan dan pencegahan,” terangnya.
Dikatakannya, pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan, melainkan perlu upaya-upaya pencegahan dan sosialisasi antikorupsi yang mesti digiatkan.
“Penegakan hukum penting, tetapi perlu juga dibarengi dengan kegiatan pendidikan dan pencegahan,” jelasnya.
Selain itu, dirinya juga menuturkan dalam pemberantasan korupsi membutuhkan peran serta masyatakat, lantaran masyatakat menjadi kunci keberhasilan program KPK.
“Semua individu dan masyarakat Indonesia memiliki peran untuk mencegah korupsi dan dapat dimulai dari diri kita sendiri,” katanya. (*/Faqih)