SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mencatat, ada sembilan Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Provinsi Banten yang telah meninggal dunia sebelum Pemilu 2024. Sembilan Caleg itu tersebar di sejumlah kabupaten/kota se-Banten.
“Rekap perhari ini ada sembilan calon yang meninggal,” kata Ketua KPU Banten M Ihsan Ihsan saat dikonfirmasi wartawan, Senin, (15/1/2024).
KPU Banten juga mencatat, kesembilan Caleg itu berasal dari sejumlah partai politik, yang mencalonkan diri sebagai caleg di DPRD kabupaten/kota di Provinsi Banten. Caleg yang meninggal itu diketahui sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT) serta telah memiliki nomor urut.
“Secara teknis dalam hal terdapat calon meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon namun tercoblos, suaranya dinyatakan sah untuk parpol,” ujarnya.
Ia menyabut, suara yang mereka dapatkan pada hari pemunggutan suara itu nantinya akan dihitung ke dalam suara Parpol.
Rekapitulasi Caleg di Banten yang meninggal dunia:
1. Caleg DPRD Pandeglang dari Partai Buruh
2. Caleg DPRD Pandeglang dari PDIP
3. Caleg DPRD Lebak dari Partai Buruh
4. Caleg DPRD Lebak dari Partai Ummat
5. Caleg DPRD Lebak dari PKS.
6. Caleg DPRD Kabupaten Tangeran dari Partai Bulan Bintang
7. Caleg DPRD Kota Cilegon dari Partai Golkar
8. Caleg DPRD Tangerang Selatan dari Partai Gerindra
9. Caleg DPRD Tangerang Selatan dari Partai Kebangkitan Nusantara. (*/Faqih)