KPU Banten Imbau Peserta Pemilu Patuhi Aturan Masa Tenang

 

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan masa tenang yang akan dimulai pada 11-13 Februari 2024.

Hal ini sesuai dengan pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 15 Tahun 2023, di mana masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 27 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 menyatakan, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.

Pada masa tenang peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun.

Kegiatan kampanye yang dilarang selama masa tenang diatur melalui PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 26 dan 27 di antaranya adalah melakukan pertemuan terbatas, melakukan pertemuan tatap muka, menyebarkan bahan kampanye Pemilu ke masyarakat, memasang alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk, dan umbul-umbul di tempat umum, menyebarkan materi kampanye di media sosial, beriklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media dalam jaringan atau online.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Banten Aas Satibi menyatakan, KPU Provinsi Banten berharap peserta Pemilu bisa berkolaborasi menaati aturan main, tentang kampanye dan masa tenang, sehingga dalam proses menuju hari pemungutan suara masyarakat bisa kondusif untuk menentukan pilihannya.

Aas menambahkan, memasuki masa tenang, KPU Provinsi Banten juga mengimbau peserta Pemilu, pelaksana, simpatisan, atau pihak-pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu wajib mengambil kembali alat peraga kampanye yang dipasang.

“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 36 ayat 7, alat peraga kempanye yang berada di ruang publik harus dibersihkan paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara,” katanya.

Hal itu juga berlaku untuk alat peraga yang dipasang di tempat milik perseorangan maupun lembaga swasta.

Selain itu, media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

Apabila peserta pemilu maupun pelaksana kampanye melanggar ketentuan yang diatur pada masa tenang, baik melakukan kegiatan kampanye maupun tidak melakukan pembersihan, maka alat peraga kampanye tersebut akan ditertibkan oleh pihak yang berwenang. (*/Faqih)

KPU BantenMasa TenangPemilu 2024
Comments (0)
Add Comment