KPU Banten Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Rp149 Miliar

SERANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengembalikan sisa anggaran dana hibah yang penggunaan Pilkada kepada pemprov sebesar Rp149.384.281.340.

Nilai tersebut merupakan 30 persen yang dikembalikan KPU Banten melalui RKUD.

Adapun total dana hibah yang diberikan kepada KPU Banten untuk Pilkada sebesar Rp 499.179.264.000.

Pengembalian sisa dana hibah sebesar Rp 149 miliar ini merupakan hasil bagian dari efisiensi anggaran selama pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024.

Hal tersebut merupakan rangkaian dari pelaksanaan Naskah Perjanjian Hibah Daerah pemprov dengan KPU Provinsi Banten No 900.1.10/3840-Kesbangpol/2023 dan No 18/PR.07/36/2023 per tanggal 8 November 2023.

Dengan adanya pengembalian ini dana ini, KPU Banten menegaskan tentang adanya prinsip transparansi dalam mempergunakan dana publik.

Secara aturan, penggunaan dana hibah ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 950 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan KPU.

KPU Banten mengucapkan terima kasih kepada pemprov dan seluruh stakeholder terkait yang sudah berpartisipasi dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024.

“Semoga sinergitas antara KPU Provinsi Banten dengan Pemprov Banten terjalin erat hingga penyelenggaraan Pemilu mendatang,” kata Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (12/4/2025). (*/Ajo)

HibahKPU BantenPemprov
Comments (0)
Add Comment