KPU Verifikasi Berkas Perbaikan Bacaleg DPD RI dan DPRD Banten

SERANG – KPU Provinsi Banten telah menerima penyerahan berkas perbaikan persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan DPRD Provinsi Banten untuk Pemilu 2024. Diketahui, batas akhir waktu penyerahan berkas perbaikan tersebut pada Minggu, (9/7/2023) pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan menyatakan, tahapan selanjutnya KPU akan melaksanakan verifikasi dokumen perbaikan syarat Bacaleg Anggota DPD RI dan Anggota DPRD Provinsi Banten, mulai dari tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023 mendatang.

KPU Banten menyebut, dari total 24 Bacaleg DPD RI yang melaksankan perbaikan dokumen, hanya 2 orang yang sudah memenuhi syarat sebelumnya.

“Dan 1.560 orang calon Anggota DPRD Provinsi Banten dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang melaksanakan perbaikan sebanyak 1.548 orang, ada 2 partai yang berkurang mengajukan perbaikan yaitu PKN dan Pratai Ummat,” ungkapnya.

Untuk itu, KPU Provinsi Banten selanjutnya melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan perbaikan yang diserahkan dan diajukan oleh peserta Pemilu tersebut. (*/Faqih)

BacalegBacaleg DPD RIBacaleg DPRD BantenKomisioner KPU BantenKPU BantenPemilu 2024
Comments (0)
Add Comment