SERANG – Persoalan kasus hukum oknum buruh yang dilaporkan ke Polda Banten, ternyata sampai saat ini masih terus berlanjut.
Asep Abdullah Busro selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur Banten, menegaskan bahwa Laporan Gubernur Banten tidak akan dicabut selama tidak ada itikad baik dari pihak buruh itu sendiri.
Diakui Asep Busro, hal itu bertujuan demi menjaga marwah Pemerintahan Provinsi Banten.
Kuasa Hukum juga menyayangkan berbagai pernyataan dari para tokoh masyarakat yang telah menyudutkan posisi Gubernur Banten dalam kasus ini.
Asep Busro menilai banyak pihak memanfaatkan permasalahan ini sebagai komoditas politik dan ajang panggung untuk mencari simpatik buruh.
“Padahal, pernyataan mereka semakin berdampak negatif memperkeruh situasi dan menjadi pemicu menjauhkan arah penyelesaian permasalahan dari arah perdamaian bahkan berpotensi menimbulkan pembelahan dan konflik konfrontasi antar masyarakat di tingkat horizontal,” ujar Asep Busro, Rabu (29/12/2021).
“Oleh karenanya kami mengimbau agar para pihak yang tidak terkait dengan permasalahan ini agar dapat menahan diri tidak mengeluarkan pernyataan yang membuat keruh permasalahan dan mengganggu kondusifitas Banten,” imbuhnya.
Kuasa Hukum Gubernur Banten ini juga berharap tidak ada keterlibatan para provokator dari berbagai tokoh di luar para pihak antara Gubernur dan Buruh.
“Pada prinsipnya tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, yang terpenting adalah adanya komunikasi dan itikad baik para pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan prinsip saling menghormati dan menghargai para pihak satu sama lain, sehingga akan tercapai solusi terbaik yang mengakomodasi kepentingan para pihak demi tercapainya kondusifitas di Banten,” pungkasnya. (*/Red)