SERANG – Kuasa Hukum PT Pancapuri, Louis Alisuci dari kantor hukum Louis Tubagus & Partner, saat ini tengah menangani perkara dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan akta jual beli (AJB) yang melibatkan seorang terlapor bernama Ismatulloh.
Louis menjelaskan, PT Pancapuri merupakan pemilik sah tanah seluas 11.010 M² yang berlokasi di Kota Cilegon dengan dasar hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 108 Tahun 1998.
Namun pada tahun 2018, lahan tersebut diduga diserobot oleh Ismatulloh, sehingga pihak PT Pancapuri melayangkan somasi.
“Somasi kami tidak dijawab oleh pihak Ismatulloh. Akhirnya, kami membuat laporan polisi pertama pada Juni 2025 atas dugaan penyerobotan,” ungkap Louis, saat di temui di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (8/1/2025).
Setelah laporan polisi (LP) pertama dilayangkan, lanjut Louis, pihak terlapor justru mengajukan gugatan perdata dengan dasar perbuatan melawan hukum (PMH) yang berkaitan dengan somasi dan laporan polisi tersebut. Namun dalam prosesnya, laporan pertama sempat ditangguhkan.
Lalu, PT Pancapuri kembali membuat laporan kedua pada September 2025 terkait dugaan pemalsuan akta otentik (AJB). Menurut Louis, laporan kedua ini kini telah berjalan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Ismatulloh.
“LP pertama memang ditangguhkan, tapi LP kedua sudah berjalan dan sudah ada lima tersangka. Ismatulloh jadi tersangka utama, sementara empat lainnya diduga turut serta,” jelasnya.
AJB Muncul Setelah Somasi
Kuasa hukum menjelaskan bahwa AJB yang menjadi dasar gugatan pihak Ismatulloh baru muncul setelah PT Pancapuri mengirimkan somasi pada Oktober 2024. AJB tersebut bernomor 4 tanggal 11 November 2024.
“Setelah kami somasi, tiba-tiba muncul AJB di bulan November. Padahal notaris kemudian membatalkan AJB tersebut karena tanah itu ternyata milik klien kami yang sudah bersertifikat HGB sejak 1998,” kata Louis.
Dari hasil penelusuran, akta jual beli tersebut dibuat atas nama ahli waris yang mengaku sebagai pemilik tanah.
Namun berdasarkan pemeriksaan, pihak yang disebut sebagai penjual justru tidak pernah memiliki ataupun menjual tanah tersebut.
“Penjual yang tercantum dalam AJB juga sudah memberi pernyataan tidak pernah menjual tanah itu. Bahkan dia sendiri tidak tahu tanah siapa yang dimaksud,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dimiliki PT Pancapuri, luas tanah yang disengketakan mencapai sekitar 2.900 meter persegi dengan nilai kisaran lebih dari Rp5 miliar jika mengacu pada harga pasar sekitar Rp2 juta per meter persegi.
Namun AJB yang dibuat oleh pihak Ismatulloh justru mencantumkan nilai transaksi hanya Rp150 juta.
“Tanah senilai miliaran rupiah itu dijual dengan nilai Rp150 juta. Jadi patut diduga ada unsur rekayasa atau pemalsuan dalam pembuatan AJB tersebut,” terang Louis.
Selain itu, Louis juga menyinggung bahwa sebelumnya Ismatulloh pernah terlibat kasus serupa di kawasan Cilodong pada tahun 2020, namun kasus tersebut diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).
“Kalau dulu di Cilodong, klien kami memberi maaf melalui RJ. Tapi untuk kasus kali ini, kami akan berjalan tegak lurus karena sudah berulang,” tegasnya.
Saat ini perkara tersebut tengah berjalan di ranah perdata, sementara laporan pidana dugaan pemalsuan akta masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.
“Kami sudah menyerahkan seluruh bukti, termasuk sertifikat HGB asli dan surat somasi, ke pengadilan. Kami percaya majelis hakim akan menilai secara objektif,” tutup Louis.***