SERANG – Perlawanan hukum dilakukan oleh pihak Ahmad Albu Khori, mantan pegawai honorer RSUD Banten yang divonis 15 tahun penjara atas kasus pencabulan anak kandung.
Melalui kuasa hukumnya, Basuki, memori banding resmi diserahkan ke Pengadilan Tinggi Banten pada Kamis 12 Desember 2025.
Langkah ini diambil karena pihak terdakwa meyakini adanya kekeliruan fatal dalam putusan hakim.
Basuki mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan pengadilan yang dinilai mengabaikan fakta persidangan.
Ia menyebut vonis hakim seolah hanya menyalin isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa mempertimbangkan bukti krusial yang diajukan pembela.
Bukti tersebut adalah pengakuan dari seorang pria yang mengklaim sebagai pelaku sebenarnya berinisial YM (34)
Menurut Basuki, pria tersebut bukanlah orang asing, melainkan rekan terdakwa sesama tenaga honorer yang menumpang tinggal di rumah terdakwa.
Pria itu bahkan telah membuat video pengakuan karena dihantui rasa bersalah dan dosa yang mendalam.
“Faktanya terdakwa bukan pelakunya. Ada seseorang yang datang kepada kami dan dia mengakui sebagai pelaku,” katanya.
“Itu dibuktikan dengan adanya video yang kami lampirkan dalam nota pembelaan,” tegas Basuki usai menyerahkan berkas banding.
Basuki menceritakan ironi yang terjadi dalam proses hukum ini. Pria yang mengaku sebagai pelaku tersebut sebenarnya sempat mendatangi Polda Banten untuk menyerahkan diri usai memberikan kesaksian di persidangan.
Pria itu mengaku tidak tenang, susah tidur, dan merasa berdosa membiarkan ayah kandung korban dipenjara atas perbuatan yang tidak dilakukannya.
Namun, niat penyerahan diri itu justru kandas. Basuki menyebut aparat kepolisian menolak memproses pengakuan tersebut dengan alasan harus menunggu putusan pengadilan.
Hal ini membuat posisi terdakwa semakin terjepit hingga akhirnya divonis bersalah.
“Ironis memang, dia menyerahkan diri tapi tidak diterima. Petugas di Polda Banten menyampaikan menunggu putusan pengadilan. Pengadilan juga mengesampingkan fakta ini semuanya,” ungkap Basuki dengan nada geram.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa upaya banding ini bukan semata-mata membela klien secara membabi buta, melainkan untuk mendudukkan kebenaran.
Basuki mempertanyakan logika hukum di mana seseorang yang sudah jelas-jelas mengaku sebagai pelaku justru dibiarkan bebas, sementara orang lain yang menyangkal mati-matian malah dihukum berat.
Dalam memori bandingnya, Basuki akan kembali menyodorkan bukti video pengakuan tersebut.
Ia berharap Pengadilan Negeri Serang dapat memeriksa perkara ini dengan lebih jernih dan objektif.
“Enak enggak sih kalau kita curiga kepada seseorang, kemudian tiba-tiba orang lain nongol dan mengaku? Sebenarnya tinggal tindak lanjuti orang ini kan? Tapi ini jadi aneh dan unik,” sindirnya.
Sebelumnya, Ahmad Albu Khori divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Serang.
Ahmad dituduh mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia enam tahun.
Saat vonis dibacakan, Ahmad sempat histeris dan bersumpah siap disambar petir karena merasa tidak pernah melakukan perbuatan keji tersebut.***