Kuota Perempuan Tak Terpenuhi, Pendaftaran Anggota Bawaslu Banten Diperpanjang

SERANG – Tim seleksi (Timsel) resmi menutup pendaftaran calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten periode 2023-2028, pada Rabu, (3/5/2023) pukul 21.00 WIB.

Kendati begitu, Timsel masih memberikan kesempatan kepada perempuan agar segera mendaftarkan diri sebagai calon Anggota Bawaslu Banten. Sebab, kuota 30 persennya masih tak terpenuhi.

Ketua Timsel, Fahmi Irfani mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah berkas pendaftar, baik secara langsung maupun melalui e-mail.

“Hingga ditutup kami telah menerima berkas pendaftaran sebanyak 52 pendaftar, yang terdiri dari 5 perempuan dan 47 laki-laki,” katanya.

Jika dilihat dari jumlah pendaftar kata dia, maka saat ini sudah memenuhi jumlah minimal kuota kebutuhan pendaftar.

“Sesuai ketentuan kami diharuskan menjaring pendaftar minimal 8 kali jumlah Anggota Bawaslu Provinsi Banten yang dibutuhkan yaitu 4 orang, sebutnya.

Namun menurutnya, Timsel juga harus memperhatikan jumlah keterwakilan perempuan dalam seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten tersebut.

Anggota Timsel Achmad Zamzami menyampaikan, bahwa pihaknya diharuskan mengakomodir jumlah minimal keterwakilan pendaftaral perempuan sebanyak 30 persen dari jumlah pendaftar.

“Pendaftar perempuan yang ada saat ini berjumlah lima orang, masih kurang dari 30 persen kuota keterwakilan perempuan yaitu minimal 10 orang. Dengan demikian kemungkinan kami akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran untuk mengakomodir jumlah pendaftar perempuan,” jelasnya.

Pihaknya akan perpanjang pendaftaran khusus perempuan selama tiga hari. Mulai dari tanggal 9 hingga 11 Mei 2023.

“Untuk itu kami berharap perempuan-perempuan di Banten ini lebih banyak lagi keterwakilannya untuk terlibat sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, dan bergabung menjadi srikandi-srikandi Bawaslu,” sambungnya.

Selain itu lanjutnya, dalam tiga hari ke depan, mulai dari tangg 4, 5 dan 8 Mei 2023, Timsel akan membuka tahapan perbaikan berkas persyaratan.

“Perbaikan berkas persyaratan ini ditujukan terhadap seperti contoh pendaftar yang pada saat melakukan pendaftaran belum melampirkan hasil tes narkoba karena hingga pendaftaran ditutup hasilnya belum keluar, tapi pendaftar ini sudah melakukan tes dengan menunjukan bukti tanda terima dari rumah sakit, dan hasil tesnya nanti bisa disusulkan pada masa perbaikan berkas,” tutupnya. (*/Faqih)

Anggota Bawaslu BantenBawaslu BantenSeleksiTimsel
Comments (0)
Add Comment