SERANG–Polda Banten melakukan tindakan tegas dengan menilang sebanyak 115 truk angkutan tambang yang melanggar aturan pembatasan jam operasional.
Selain penilangan, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengungkapkan, pihaknya juga melakukan teguran tertulis sebanyak 532 truk angkutan tambang yang melanggar jam operasional per 1 November 2025 sampai 10 Februari 2026.
Penindakan tersebut, kata dia, mengacu pada ketentuan perundang-undangan, yakni UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat ditanya mengenai rincian data penindakan berdasarkan jalan dan wilayah, ia menjawab bahwa hampir rata-rata wilayah di Banten telah ditindak.
“Jadi memang jalur-jalur utama yang mereka (truk) lewati untuk operasional, rata yah,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penindakan juga merupakan bentuk tindak lanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten No 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional dan jalur kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan.
“Di dalam keputusan itu ada klausul terkait pengawasan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/2/2026).
Pihaknya terus berkoordinasi dengan Dishub tingkat kabupaten/kota dan provinsi terkait pengawasan truk tambang yang melanggar atau truk yang Over Dimension Over Loading (ODOL).
“Kami terus berkoordinasi dengan Dishub Provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk jajaran Ditlantas Polda dan Satlantas di wilayah,” tegasnya.
Kendati demikian, pihak kepolisian mengakui masih ada pengemudi di lapangan saat pengawasan yang mencoba menghindari petugas dengan memanfaatkan celah waktu pengawasan.
“Memang ada kalanya kucing-kucingan, mereka melihat waktu-waktu petugas mungkin saat kelelahan, namun pengawasan akan terus kita masifkan,” tegasnya.
Polda Banten, kata dia, mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan kendaraan tambang yang melanggar ketentuan jam operasional.
“Apabila masyarakat mengetahui atau melihat ada pelanggaran, tentu segera kita tertibkan,” tukasnya.***