Laporan Keuangan Pemprov Banten TA 2024 Diserahkan ke BPK

 

SERANG-Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Banten unaudited tahun anggaran 2024 diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Senin (3/3/2025).

Penyerahan dilakukan oleh Gubernur Banten Andra Soni di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Banten, Kota Serang.

Andra bilang, Pemprov Banten berkomitmen mengikuti setiap aturan yang ada, termasuk pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan APBD serta pertanggungjawabannya.

“Sebelum LKPD Provinsi Banten diserahkan kepada BPK RI telah dilaksanakan review oleh Inspektorat sebagai APIP Provinsi Banten,” ungkap Andra Soni.

Adapun LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 itu memuat tujuh (7) laporan.

Di antaranya laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, neraca, perubahan ekuitas, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

“Di dalamnya juga terdapat lampiran laporan hasil kantor akuntan publik atas laporan keuangan BLUD RSUD Banten dan RSUD Malingping serta laporan keuangan BUMD,” jelasnya.

Andra Soni juga menuturkan realisasi anggaran Pemprov Banten TA 2024 memuat realisasi pendapatan sebesar Rp12,4 Triliun lebih atau dengan persentase capaian sebesar 99,97 persen dari anggarannya dan realisasi belanja dan transfer sebesar Rp11,9 Triliun atau dengan persentase capaian sebesar 96,41 persen dari anggarannya.

“Sehingga terdapat surplus sebesar Rp491,3 miliar lebih dan selanjutnya pembiayaan netto sebesar minus Rp51,6 miliar lebih. Dengan demikian terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp439,7 miliar lebih,” paparnya.

Andra berharap, melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terhadap LKPD dapat memberikan masukan dan arahan terhadap penyempurnaan dan perbaikan kearah yang lebih baik. Sehingga LKPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Hal tersebut tentunya akan dapat dijadikan acuan atas kinerja seluruh aparat pemerintah dan tata kelola keuangan yang lebih berkualitas. Kami juga berharap apa yang telah dilakukan bersama tersebut dapat mempertahankan prestasi opini yang telah dicapai pada tahun sebelumnya. Yakni opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” jelasnya.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Dede Sukarjo mengatakan,
setelah penyerahan LKPD unaudited dilanjutkan dengan Entry Meeting atau menandakan dimulainya pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten.

“Beliau sudah menyampaikan laporan secara lengkap, sehingga BPK menerima dan kemudian untuk mengawali pemeriksaan,” pungkasnya. (*/Ajo)

Andra SoniBPKLaporan KeuanganPemprov Banten
Comments (0)
Add Comment