SERANG – Kasus dugaan kekerasan dalam hubungan yang melibatkan seorang anggota DPRD Pandeglang kembali mencuat dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Dalam unggahan yang dibagikan langsung oleh korban melalui platform Instagram @meysinputri_, korban mengungkap bahwa dirinya mengalami dugaan penganiayaan oleh terduga pelaku yang merupakan pacar atau mantan pacarnya.
Selain itu, korban juga menduga bahwa identitasnya telah disalahgunakan oleh pelaku untuk melakukan pinjaman online tanpa sepengetahuannya.
Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Perempuan dan Advokasi, M. Syarifain, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas terhadap terduga pelaku, baik melalui jalur etik di DPRD Pandeglang maupun melalui proses hukum pidana.
“Dalam hal ini menekankan bahwa pemerintah daerah harus berperan aktif dalam melindungi dan mendampingi korban agar mendapatkan keadilan serta pemulihan yang layak.” ucapnya, Rabu (26/3/2025).
Berdasarkan kronologi singkat yang diungkapkan oleh korban, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan memproses hukum terduga pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Meminta DPRD Pandeglang untuk segera memanggil anggotanya yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
3. Mengimbau korban dan keluarganya untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang agar mendapatkan perlindungan hukum.
4. Mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan dukungan kepada korban agar kasus ini mendapatkan perhatian yang layak dan tidak terjadi reviktimisasi.
5. Mendorong elemen organisasi mahasiswa serta seluruh pihak yang peduli terhadap isu gender untuk mengampanyekan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan.
5. Menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah hukum yang akan diambil korban serta mendorong Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk segera melakukan upaya penanganan dan perlindungan bagi korban.
LBH RB menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius semua pihak agar tidak ada lagi korban kekerasan dalam hubungan yang mengalami ketidakadilan. (*/Fachrul)